Blogger news

  • Enter Slide 1 Title Here

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • Enter Slide 2 Title Here

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • Enter Slide 3 Title Here

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Maret 2013

imageLereng Semeru, 16/03/2013- Dalam Islam, perbedaan pendapat atau persepsi terhadap ajaran Islam memang tidak terhindarkan. Hal itu sudah menjadi sunnatullah yang harus dihadapi bersama. Namun dalam prakteknya sering umat Islam salah dalam menyikapinya. Seperti yang kita lihat di media-media jejaring sosial, perbedaan pendapat sering menjadi topik untuk dijadikan pertikaian antar jamaah dakwah/kelompok/ ormas. Begitupula dengan kehidupan nyata, tidak jarang sesama muslim saling menyalahkan satu sama lain tanpa mengerti kaidah-kaidahnya terlebih dahulu dalam menyikapi perbedaan tersebut secara benar.

Macam-Macam Ikhtilaf (Perbedaan)

Ikhtilaf (perbedaan) bisa dibedakan menjadi dua. Pertama, ikhtilaful qulub (perbedaan dan perselisihan hati) yang termasuk kategori tafarruq (perpecahan) dan oleh karenanya ia tertolak dan tidak ditolerir. Dan ini mencakup serta meliputi semua jenis perbedaan dan perselisihan yang terjadi antar ummat manusia, tanpa membedakan tingkatan, topik masalah, faktor penyebab, unsur pelaku, dan lain-lain. Yang jelas jika suatu perselisihan telah memasuki wilayah hati, sehingga memunculkan rasa kebencian, permusuhan, sikap wala’-bara’, dan semacamnya, maka berarti itu termasuk tafarruq (perpecahan) yang tertolak dan tidak ditolerir.

Kedua, ikhtilaful ‘uqul wal afkar (perbedaan dan perselisihan dalam hal pemikiran dan pemahaman), yang masih bisa dibagi lagi menjadi dua:

  1. Ikhtilaf dalam masalah-masalah ushul (prinsip). Ini jelas termasuk kategori tafarruq atauiftiraq(perpecahan) dan oleh karenanya ia tertolak dan tidak ditolerir. Maka pembahasannya tidak termasuk dalam materi fiqhul ikhtilaf, melainkan dalam materi aqidah, yang biasa saya sebut dan istilahkan dengan fiqhul iftiraq (fiqih perpecahan). Dan perselisihan jenis inilah yang melahirkan kelompok-kelompok sempalan dan menyimpang di dalam Islam yang biasa dikenal dengan sebutan firaq daallah (firqah-firqah sesat) dan ahlul bida’ wal ahwaa’ (ahli bid’ah aqidah dan mengikut hawa nafsu), seperti Khawarij, Rawafidh (Syi’ah), Qadariyah (Mu’tazilah dan Jabriyah), Jahmiyah, Murji-ah, dan lain-lain.

  2. Ikhtilaf dalam masalah-masalah furu’ (cabang, non prinsip). Inilah perbedaan dan perselisihan yang secara umum termasuk kategori ikhtilafut tanawwu’ (perbedaan keragaman) yang diterima dan ditolerir, selama tidak berubah menjadi perbedaan dan perselisihan hati. Dan ikhtilaf jenis inilah yang menjadi bahasan utama dalam materi fiqhul ikhtilaf pada umumnya, dan dalam tulisan ini pada khususnya.

Antara Ikhtilaf (Perbedaan) dan Tafarruq (Perpecahan)

Setiap tafarruq (perpecahan) merupakan ikhtilaf (perbedaan), namun tidak setiap ikhtilaf (perbedaan) merupakan tafarruq (perpecahan). Namun setiap ikhtilaf bisa dan berpotensi untuk berubah menjadi tafarruqatau iftiraq antara lain karena:

  1. Faktor pengaruh hawa nafsu, yang memunculkan misalnya ta’ashub (fanatisme) yang tercela, sikap kultus individu atau tokoh, sikap mutlak-mutlakan atau menang-menangan dalam berbeda pendapat, dan semacamnya. Dan faktor pelibatan hawa nafsu inilah secara umum yang mengubah perbedaan wacana dalam masalah-masalah furu’ ijtihadiyah yang ditolerir menjadi perselisihan hati yang tercela.

  2. Salah persepsi (salah mempersepsikan masalah, misalnya salah mempersepsikan masalah furu’ sebagai masalah ushul). Dan ini biasanya terjadi pada sebagian kalangan ummat Islam yang tidak mengakui dan tidak memiliki fiqhul ikhtilaf. Yang mereka miliki hanyalah fiqhut tafarruq wal iftiraq (fiqih perpecahan), dimana bagi mereka setiap perbedaan dan perselisihan merupakan bentuk perpecahan yang tidak mereka tolerir, dan karenanya senantiasa disikapi dengan sikap wala’ dan bara’ (?).

  3. Tidak menjaga moralitas, akhlaq, adab dan etika dalam berbeda pendapat dan dalam menyikapi para pemilik atau pengikut madzhab dan pendapat lain.

Hakekat Ikhtilaf dalam  Masalah-masalah Furu’

  1. Ikhtilaf (perbedaan pendapat) yang dimaksud adalah : perbedaan pendapat yang terjadi di antara para imam mujtahid dan ulama mu’tabar (yang diakui) dalam masalah-masalah furu’ yang merupakan hasil dan sekaligus konsekuensi dari proses ijtihad yang mereka lakukan.Sehingga perlu ditegaskan di sini bahwa, yang dimaksudkan dengan ikhtilaf yang ditolerir itu bukanlah setiap fenomena perbedaan dan perselisihan atau kontroversi dalam bidang agama yang secara riil terjadi di antara kelompok-kelompok dan golongan-golongan ummat di masyarakat saat ini misalnya. Karena faktanya, sudah banyak sekali bentuk dan materi perselisihan di tengah-tengah masyarakat muslim saat ini, bahkan yang melibatkan sebagian kalangan yang dikenal ’ulama’ sekalipun, yang sudah termasuk kategori masalah ushul dan bukan masalah furu’ lagi.

  2. Fenomena perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’ (ijtihadiyah) adalah fenomena yang normal, wajar dan alami, karena dua hal (minimal): 1) Tabiat banyak teks dalil syar’i (baik sebagian teks ayat Al-Qur’an, maupun khususnya teks Al-Hadits) yang memang dari sononya telah berpotensi untuk diperdebatkan dan diperselisihkan. 2) Tabiat akal manusia yang beragam daya pikirnya dan bertingkat-tingkat kemampuan pemahamannya. Maka hitungan matematikanya adalah: Teks dalil yang multi interpretasi + Akal yang berbeda-beda = Perbedaan dan perselisihan!

  3. Fenomena perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’ (ijtihadiyah) adalah fenomena klasik yang sudah terjadi sejak generasi salaf, dan merupakan realita yang diakui, diterima dan tidak mungkin ditolak atau dihilangkan sampai kapanpun, karena memang sebab-sebab yang melatarbelakanginya akan tetap selalu ada, dan bahkan semakin bertambah banyak !

Sebab – Sebab Terjadinya Ikhtilaf

Dapat disimpulkan dan dikelompokkan kedalam empat sebab utama:

  1. Perbedaan pendapat tentang valid – tidaknya suatu teks dalil syar’i tertentu sebagai hujjah (tentu saja ini tertuju kepada teks hadits, yang memang ada yang shahih dan ada yang dha’if, dan tidak tertuju kepada teks ayat Al-Qur’an, karena seluruh ayat Al-Qur’an disepakati valid, shahih dan bahkan mutawatir).

  2. Perbedaan pendapat dalam menginterpretasikan teks dalil syar’i tertentu. Jadi meskipun suatu dalil telah disepakati keshahihannya, namun potensi perbedaan dan perselisihan tetap saja terbuka lebar. Dan hal itu disebabkan karena adanya perbedaan dan perselisihan para ulama dalam memahami, menafsirkan dan menginterpretasikannya, juga dalam melakukan pemaduan atau pentarjihan antara dalil tersebut dan dalil-dalil lain yang terkait.

  3. Perbedaan pendapat tentang beberapa kaidah ushul fiqh dan beberapa dalil (sumber) hukum syar’i (dalam masalah-masalah yang tidak ada nash-nya) yang memang diperselisihkan di antara para ulama, seperti qiyas, istihsan, mashalih mursalah, ’urf, saddudz-dzara-i’, syar’u man qablana, dan lain-lain.

  4. Perbedaan pendapat yang dilatar belakangi oleh perubahan realita kehidupan, situasi, kondisi, tempat, masyarakat, dan semacamnya. Oleh karenanya, di kalangan para ulama dikenal ungkapan bahwa, suatu fatwa tentang hukum syar’i tertentu bisa saja berubah karena berubahnya faktor zaman, tempat dan faktor manusia (masyarakat). Dan sebagai contoh misalnya, dalam beberapa masalah di madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dikenal terdapat qaul qadiim (pendapat lama, yakni saat beliau tinggal di Baghdad Iraq) dan qaul jadiid (pendapat baru , yakni setelah beliau tinggal di Kairo Mesir). Begitu pula dalam madzhab Imam Ahmad rahimahullah, dikenal banyak sekali riwayat-riwayat yang berbeda-beda dari beliau tentang hukum masalah-masalah tertentu.

Bagaimana Menyikapi Ikhtilaf ?

  1. Membekali diri dan mendasari sikap sebaik-baiknya dengan ilmu, iman, amal dan akhlaq secara proporsional. Karena tanpa pemaduan itu semua, akan sangat sulit sekali bagi seseorang untuk bisa menyikapi setiap masalah dengan benar, tepat dan proporsional, apalagi jika itu masalah ikhtilaf atau khilafiyah.

  2. Memfokuskan dan lebih memprioritaskan perhatian dan kepedulian terhadap masalah-masalah besar ummat, daripada perhatian terhadap masalah-masalah kecil seperti masalah-masalah khilafiyah misalnya. Karena tanpa sikap dasar seperti itu, biasanya seseorang akan cenderung ghuluw (berlebih-lebihan) dan tatharruf (ekstrem) dalam menyikapi setiap masalah khilafiyah yang ada.

  3. Memahami ikhtilaf dengan benar, mengakui dan menerimanya sebagai bagian dari rahmat Allah bagi ummat. Dan ini adalah salah satu bagian dari ittibaa’us-salaf (mengikuti ulama salaf), karena memang begitulah sikap mereka, yang kemudian diikuti dan dilanjutkan oleh para ulama ahlus-sunnah wal-jama’ah sepanjang sejarah. Dan dalam konteks ini mungkin perlu diingatkan bahwa, nash (teks) ungkapan yang selama dikenal luas sebagai hadits, yakni yang berbunyi: Ikhtilafu ummati rahmatu(perselisihan ummatku adalah rahmat), bukanlah shahih sebagai hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Karenanya bukanlah ”hadits” tersebut yang menjadi dasar sikap penerimaan ikhtilaf sebagai rahmat bagi ummat itu. Namun dasarnya adalah warisan sikap dari para ulama salaf dan khalaf yang hampir sepakat dalam masalah ini. Sampai-sampai ada ulama yang menulis kitab dengan judul: Rahmatul Ummah Fi-khtilafil Aimmah (Rahmat bagi Ummat dalam perbedaan pendapat para imam).

  4. Memadukan dalam mewarisi ikhtilaf para ulama terdahulu dengan sekaligus mewarisi etika dan sikap mereka dalam ber-ikhtilaf. Sehingga dengan begitu kita bisa memiliki sikap yang tawazun (proporsional). Sementara selama ini sikap kebanyakan kaum muslimin dalam masalah-masalah khilafiyah, seringkali lebih dominan timpangnya. Karena biasanya mereka hanya mewarisi materi-materi khilafiyah para imam terdahulu, dan tidak sekaligus mewarisi cara, adab dan etika mereka dalam ber-ikhtilaf, serta dalam menyikapi para mukhalif (kelompok lain yang berbeda madzhab atau pendapat).

  5. Mengikuti pendapat (ittiba’) ulama dengan mengetahui dalilnya, atau memilih pendapat yang rajih (kuat) setelah mengkaji dan membandingkan berdasarkan metodologi (manhaj) ilmiah yang diakui. Tentu saja ini bagi yang mampu, baik dari kalangan para ulama maupun para thullaabul-’ilmisy-syar’i (para penuntut ilmu syar’i). Sedangkan untuk kaum muslimin kebanyakan yang awam, maka batas kemampuan mereka hanyalah ber-taqlid (mengikuti tanpa tahu dalil) saja pada para imam terpercaya atau ulama yang diakui kredibelitas dan kapabelitasnya. Yang penting dalam ber-taqlid pada siapa saja yang dipilih, mereka melakukannya dengan tulus dan ikhlas, serta tidak berdasarkan hawa nafsu.

  6. Untuk praktek pribadi, dan dalam masalah-masalah yang bisa bersifat personal individual, maka masing-masing berhak untuk mengikuti dan memgamalkan pendapat atau madzhab yang rajih (yang kuat) menurut pilihannya. Meskipun dalam beberapa hal dan kondisi sangat afdhal pula jika ia memilih sikap yang lebih berhati-hati (ihtiyath) dalam rangka menghindari ikhtilaf (sesuai dengan kaidah ”al-khuruj minal khilaf mustahabb” – keluar dari wilayah khilaf adalah sangat dianjurkan).

  7. Sementara itu terhadap orang lain atau dalam hal-hal yang terkait dengan kemaslahatan umum, sangat diutamakan setiap kita memilih sikap melonggarkan dan bertoleransi (tausi’ah & tasamuh). Atau dengan kata lain, jika kaidah dan sikap dasar dalam masalah-masalah khilafiyah yang bersifat personal individual, adalah melaksanakan yang rajih menurut pilihan masing-masing kita. Maka kaidah dan sikap dasar dalam masalah-masalah khilafiyah yang bersifat kebersamaan, kemasyarakatan, kejamaahan dan keummatan, adalah dengan mengedepankan sikap toleransi dan kompromi, termasuk sampai pada tahap kesiapan untuk mengikuti dan melaksanakan pendapat atau madzhab lain yang marjuh (yang lemah) sekalipun menurut kita.

  8. Menghindari sikap ghuluw (berlebih-lebihan) atau tatharruf (ekstrem), misalnya dengan memiliki sikapmutlak-mutlakan atau menang-menangan dalam masalah-masalah furu’ khilafiyah ijtihadiyah. Karena itu adalah sikap yang tidak logis, tidak islami, tidak syar’i dan tentu sekaligus tidak salafi (tidak sesuai dengan manhaj dan sikap para ulama salaf)!

  9. Tetap mengutamakan dan mengedepankan masalah-masalah prinsip yang telah disepakati atas masalah-masalah furu’ yang diperselisihkan. Atau dengan kata lain, kita wajib selalu mengutamakan dan mendahulukan masalah-masalah ijma’ atas masalah-masalah khilafiyah.

  10. Tidak menerapkan prinsip atau kaidah wala’ dan bara’ dalam bersikap terhadap fenomena ikhtilaf  dalam masalah-masalah furu’ ijtihadiyah. Karena bab wala’ dan bara’ bukanlah di sini tempatnya, melainkan di dalam masalah-masalah aqidah, tauhid dan keimanan, atau dalam masalah-masalah ushul (prinsip) pada umumnya.

  11. Menjadikan masalah-masalah ushul (prinsip) yang disepakati (masalah-masalah ijma’) – dan bukan masalah-masalah furu’ ijtihadiyah (masalah-masalah khilafiyah) – sebagai standar dan parameter komitmen dan keistiqamahan seorang muslim. Jadi tidak dibenarkan misalnya kita menilai seseorang itu istiqamah atau tidak dan komit atau tidak, berdasarkan standar masalah-masalah khilafiyah. Sehingga misalnya akan dinilai istiqamah dan komit jika ia mengikuti madzhab atau pendapat tertentu, sementara akan dinilai tidak istiqamah dan tidak komit jika menganut madzhab atau pendapat yang lain. Begitu pula misalnya akan dinilai istiqamah dan komit jika ia selalu berpegang teguh melaksanakan pendapat dan madzhab pilihannya serta tidak mau berubah sama sekali dalam kondisi apapaun. Sedangkan jika ia dalam kondisi-kondisi tertentu bertoleransi dan berkompromi dengan pendapat dan madzhab lain, maka akan dinilai sebagai orang plin-plan, tidak berpendirian, dan tidak istiqamah (?). Tidak. Itu semua tidak benar. Bahkan yang benar adalah bahwa, siapapun yang menjalankan ajaran Islam sesuai standar batasan prinsip, maka ia adalah orang Islam yang istiqamah dan komit, apapun madzhab atau pendapat di antara madzhab-madzhab atau pendapat-pendapat ulama mu’tabar, yang diikuti dan dianutnya. Dan demikian pula sikap bertoleransi dan berkompromi sesuai kaidah dalam masalah-masalah khilafiyah ijtihadiyah adalah merupakan bagian dari bentuk dan bukti komitmen dan keistiqamahan itu sendiri!

  12. Menjaga agar ikhtilaf (perbedaan) dalam masalah-masalah furu’ ijtihadiyah tetap berada di wilayah wacana pemikiran dan wawasan keilmuan, dan tidak masuk ke wilayah hati, sehingga berubah mejadi perselisihan perpecahan (ikhtilafut- tafarruq), yang akan merusak ukhuwah dan melemahkan tsiqoh (rasa kepercayaan) di antara sesama kaum mukminin.

  13. Menyikapi orang lain, kelompok lain atau penganut nadzhab lain sesuai kaidah berikut ini: Perlakukan dan sikapilah orang lain, kelompok lain dan penganut madzhab lain sebagaimana engkau, kelompok dan madzhabmu ingin diperlakukan dan disikapi! Serta janganlah memperlakukan dan menyikapi orang lain, kelompok lain dan pengikut madzhab lain dengan perlakuan dan penyikapan yang tidak engkau inginkan dan tidak engkau sukai untuk dirimu, kelompokmu atau madzhabmu!

Pelajaran dan Teladan dari Ulama Salaf

  1. Al-Imam Yahya bin Sa’id Al Anshari rahimahullah berkata : ”Para ulama adalah orang-orang yang memiliki kelapangan dada dan keleluasaan sikap, dimana para mufti selalu saja berbeda pendapat, sehingga (dalam masalah tertentu) ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan. Namun tohmereka tidak saling mencela satu sama lain”. (Tadzkiratul Huffadz : 1/139 dan Jami’ Bayan al-’Ilmi wa Fadhlih 393).

  2. Al-Imam Yunus bin Abdul A’la Ash-Shadafi rahimahullah (salah seorang murid/sahabat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah) berkata : ” Aku tidak mendapati orang yang lebih berakal (lebih cerdas) daripada Asy Syafi’i. Suatu hari pernah aku berdiskusi (berdebat) dengan beliau, lalu kami berpisah. Setelah itu beliau menemuiku dan menggandeng tanganku seraya berkata : ” Hai Abu Musa! Tidakkah sepatutnya kita tetap bersaudara, meskipun kita tidak sependapat dalam satu masalah pun ? (tentu diantara masalah-masalah ijtihadiyah) (Siyaru A’lam An-Nubala’ : 10/16-17).

  3. Ulama salaf (salah satunya adalah Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah) berkata, ”Pendapatku, menurutku, adalah benar, tetapi ada kemungkinan salah. Dan pendapat orang lain, menurutku, adalah salah, namun ada kemungkinan benar”.

  4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : ”Seandainya setiap kali dua orang muslim yang berbeda pendapat dalam suatu masalah itu saling menjauhi dan memusuhi, niscaya tidak akan tersisa sedikitpun ikatan ukhuwah diantara kaum muslimin” (Majmu’ Al-Fatawa : 24/173).

  5. Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata,”Dalam masalah-masalah yang diperselisihkan diantara para ulama fiqih, aku tidak pernah melarang seorang pun diantara saudara-saudaraku untuk mengambil salah satu pendapat yang ada” (Al-Faqih wal Mutafaqqih : 2/69).

  6. Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur rahimahullah (atau Harun Ar-Rasyid rahimahullah) pernah berazam untuk menetapkan kitab Al-Muwaththa’ karya Imam Malik sebagai kitab wajib yang harus diikuti oleh seluruh ummat Islam. Namun Imam Malik sendiri justeru menolak hal itu dan meminta agar ummat di setiap wilayah dibiarkan tetap mengikuti madzhab yang telah lebih dahulu mereka anut” (Jami’ Bayan al-’Ilmi wa Fadhlih : 209-210, Al-Intiqa’ : 45).

  7. Khalifah Harun Ar-Rasyid rahimahullah berbekam lalu langsung mengimami shalat tanpa berwudhu lagi (mengikuti fatwa Imam Malik). Dan Imam Abu Yusuf rahimahullah (murid dan sahabat Abu Hanifahrahimahullah) pun ikut shalat bermakmum di belakang beliau, padahal berdasarkan madzhab Hanafi, berbekam itu membatalkan wudhu (Majmu Al-Fatawa : 20/364-366).

  8. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah termasuk yang berpendapat bahwa berbekam dan mimisan itu membatalkan wudhu. Namun ketika beliau ditanya oleh seseorang,”Bagaimana jika seorang imam tidak berwudhu lagi (setelah berbekam atau mimisan), apakah aku boleh shalat di belakangnya?” Imam Ahmad pun menjawab,”Subhanallah! Apakah kamu tidak mau shalat di belakang Imam Sa’id bin Al-Musayyibrahimahullah dan Imam Malik bin Anas rahimahullah?” (karena beliau berdualah yang berpendapat bahwa orang yang berbekam dan mimisan tidak perlu berwudhu lagi) (Majmu’ Al-Fatawa : 20/364-366).

  9. Imam Abu Hanifah rahimahullah, sahabat-sahabat beliau, Imam Syafi’i, dan imam-imam yang lain, yang berpendapat wajib membaca basmalah sebagai ayat pertama dari surah Al-Fatihah, biasa shalat bermakmum di belakang imam-imam shalat di Kota Madinah yang bermadzhab Maliki, padahal imam-imam shalat itu tidak membaca basmalah sama sekali ketika membaca Al-Fatihah, baik pelan maupun keras … (lihat: Al-Inshaf lid-Dahlawi : 109).

  10. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah shalat shubuh di masjid dekat makam Imam Abu Hanifahrahimahullah dan tidak melakukan qunut (sebagaimana madzhab beliau), dan itu beliau lakukan ”hanya” karena ingin menghormati Imam Abu Hanifah. Padahal Imam Abu Hanifah rahimahullah telah wafat tepat pada tahun Imam Asy-Syafi’i rahimahullah lahir (lihat: Al-Inshaf : 110).

  11. Diceritakan dari Imam Abu Ya’la Al-Farra’ Al-Hambali rahimahullah bahwa, pernah ada seorang ulama fiqih yang datang kepada beliau untuk belajar dan membaca kitab fiqih berdasarkan madzhab Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Beliau (Imam Abu Ya’la rahimahullah) bertanya tentang negeri asalnya, dan iapun memberi tahukannya kepada beliau. Maka beliau berkata kepadanya: Sesungguhnya penduduk negerimu seluruhnya mengikuti madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, lalu mengapakah engkau meninggalkannya dan ingin beralih ke madzhab kami? Ia menjawab: Saya meninggalkan madzhab itu karena saya senang dan tertarik denganmu. Selanjutnya Imam Abu Ya’la rahimahullah berkata: Ini tidak dibenarkan. Karena jika engkau di negerimu bermadzhab dengan madzhab Imam Ahmad rahimahullah, sedangkan seluruh masyarakat di sana mengikuti madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, maka engkau tidak akan mendapatkan seorangpun yang beribadah (dalam madzhab Ahmad rahimahullah) bersamamu, dan tidak pula yang belajar denganmu. Bahkan sangat boleh jadi justru engkau akan membangkitkan permusuhan dan menimbulkan pertentangan. Maka statusmu tetap berada dalam madzhab Asy-Syafi’irahimahullah seperti penduduk negerimu adalah lebih utama dan lebih baik (lihat: Al-Muswaddah Fi Ushulil Fiqhi Li Aali Taimiyah hal. 483).

--oO( wallahu a’lam )Oo--

Read More
Posted by in  on 17.16 No comments

Rabu, 19 Desember 2012

gusholis-net™- Jika Anda punya account Facebook, cobalah lihat sejenak. Jika hari Sabtu lusa  Anda kebetulan membukanya, niscaya ribuan status yang ada di sana berisi tentang pujian, penghargaan, apresiasi, dan segala hal lainnya kepada seorang ibu. Begitu juga di surat kabar, televisi dan media-media lainnya juga sama membahas tentang kemuliaan seorang ibu. 22 Desember memang dinobatkan menjadi Hari Ibu—seperti yang kita ketahui.

Tidak ada yang salah dengan kemuliaan seorang Ibu. Islam, sejak keberadaannya dan sejak dibawa oleh Rasulullah, telah meletakkan posisi seorang ibu sangat tinggi. Ibu, ibu, ibu, baru kemudianlah seorang ayah, yang wajib dihormati oleh seorang anak, begitu hadist Rasulullah saw yang sudah terkenal. Pemuliaan kepada seorang ibu terjadi setiap waktu, bukan hanya satu hari saja.

Tentu jika sekarang ada Hari Ibu, maka ada sesauatu yang lain di sana. Hari Ibu adalah hari peringatan/ perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anaknya, maupun lingkungan sosialnya. Peringatan dan perayaan biasanya dilakukan dengan membebas-tugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya. Dan Hari Ibu dilaksanakan di seluruh dunia dengan nama Mother’s Day dengan berbeda-beda tanggalnya.

Menurut Wikipedia, Peringatan Mother’s Day di sebagian negara Eropa dan Timur Tengah, mendapat pengaruh dari kebiasaan memuja Dewi Rhea, istri Dewa Kronus, dan ibu para dewa dalam sejarah Yunani kuno. Maka, di negara-negara tersebut, peringatan Mother’s Day jatuh pada bulan Maret. Di Amerika Serikat dan lebih dari 75 negara lain, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong, peringatan Mother’s Day jatuh pada hari Minggu kedua bulan Mei karena pada tanggal itu pada tahun 1870 aktivis sosial Julia Ward Howe mencanangkan pentingnya perempuan bersatu melawan perang saudara.

Jadi di sini, Hari Ibu bisa jadi kedudukannya sama dengan Hari Valentine, April Mop, Tahun Baru Masehi, Hari Bumi dan hari-hari lainnya yang bermuara pada kepercayaan pagan Yunani. Merayakannya sama saja dengan mengakui adanya kebiasaan-kebiasaan ritual itu.

Mungkin ada pembenaran; yah, nggak apa-apalah, dalam satu hari, seorang ibu libur dulu dari tugas-tugas rutinnya. Ibnu Umar ra berkata, Sabda Rasulullah saw bersabda: "Wanita yang tinggal di rumah bersama anak-anaknya, akan tinggal bersama-samaku dalam surga." Artinya, tidak ada berhenti atau cuti ketika sudah menjadi ibu—posisi yang sangat mulia dalam kehidupan. Adapun beban pekerjaan, bukankah Islam telah mengatur sedemikian rupa pendelegasian dengan suami hingga semua tugas dibagi rata antara suami dan istri?

Hadist di atas bukannya mengekang seorang perempuan atau seorang ibu. Kita tentu ingat bahwa Rasul juga membuka wilayah social untuk para muslimah ketika itu. Ada banyak kisah yang menceritakan keterlibatan para ummahat dalam dakwah Rasulullah, termasuk peperangan.

Lantas, dimanakah posisi lelaki? Mungkin satu hadist ini bisa menjadi petunjuk dari berbagai posisi lelaki dan perempuan dalam Islam, "Satu dinar yang kamu belanjakan ke jalan Allah, satu dinar yang kamu belanjakan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang kamu belanjakan untuk kepentingan keluarga, yang paling besar pahalanya adalah yang kamu" belanjakan untuk kepentingan keluarga."(HR Muslim).

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: ‘Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)’. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.”

Bagaimanakah Pandangan Islam Tentang Perayaan Hari Ibu?

Dari sudut pandang Hari Ibu sebagai hari raya yang diciptakan masyarakat Barat, yang dilatarbelakangi oleh budaya dan kondisi masyarakat Barat yang berbeda dengan latar belakang budaya dan kondisi masyarakat Muslim di Timur, di mana di sana anak sudah melupakan bahkan tidak jarang menelantarkan ibunya, banyak ulama yang berpendapat bahwa memperingati Hari Ibu sama dengan meniru-niru atau menyerupai kebiasaan masyarakat lain, alias tasyabbuh. Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, misalnya, mengatakan bahwa kita tidak perlu memperingati hari raya seperti itu. Menurut Qardhawi, bagi kita, umat Islam, “Hari Ibu” bahkan terjadi setiap saat. Dalam budaya masyarakat Muslim, setiap kali seorang anak keluar rumah selalu mencium tangan ibunya dan meminta didoakan. Nabi saw. mengajarkan bahwa kedudukan ibu begitu tinggi yang harus selalu dihormati.

Tetapi, tidak sedikit pula ulama yang membolehkan memperingati Hari Ibu dengan syarat bahwa penghormatan kita terhadap ibu tidak hanya kita batasi pada hari itu saja, juga tanpa harus menganggap hari itu sebagai sebuah hari raya (karena hari raya dalam Islam hanya dua: Idul Fitri dan Idul Adha), dan juga tanpa ada unsur meniru-niru kebiasaan masyarakat non-Muslim di Barat yang terlarang (misalnya: meminum minuman keras, dan lain-lain). Pendapat seperti ini antara lain dianut oleh Syaikh Faishal Maulawi, salah seorang ulama Muslim di Eropa.

Menurut dia, persoalan memperingati Hari Ibu terletak pada dua hal. Pertama, menjadikan hari itu sebagai hari raya dalam pengertian syariat Islam dan, kedua, mengkhususkan penghormatan dan pengabdian kepada ibu hanya pada hari itu saja. Maka, lanjutnya, jika kedua hal tersebut tidak ada, memperingati Hari Ibu boleh-boleh saja. Kalaupun itu dianggap sebagai meniru-niru (tasyabbuh) budaya Barat, menurut Maulawi, itu tasyabbuh yang dibolehkan. Karena tasyabbuh yang dilarang adalah tasyabbuh pada hal-hal yang memang spesifik ajaran agama dan/atau budaya mereka dan tidak ada akarnya atau dasarnya dalam budaya/ajaran Islam. Sedangkan menghormati ibu jelas sekali ada dasarnya dalam syariat Islam.

Ulama yang lain, Syaikh Abdul Fattah Asyur, salah seorang ulama Al-Azhar, Mesir, berpendapat bahwa sejauh ini umat Islam tidak memandang Hari Ibu sebagai sebuah hari raya yang bersifat keagamaan (dianggap sebagai ritual keagamaan, ‘îd dînî), tetapi lebih merupakan sebuah bentuk ekspresi rasa cinta, kasih, sayang, penghormatan, dan pengabdian anak kepada ibunya yang memang amat berjasa dalam hidupnya. Memperingati Hari Ibu dengan pemahaman seperti itu, menurutnya, bukan sebuah bentuk tasyabbuh terhadap budaya tertentu. Dalam memperingati Hari Ibu, kita tetap melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Allah dan tidak melakukan apa-apa yang dilarang-Nya. Dengan begitu, ini bukan tasyabbuh, juga bukan meniru-niru agama lain.

Dari uraian di atas, hemat saya, selama kita tidak menjadikan Hari Ibu sebagai hari raya dalam pengertian syariat Islam (dalam Islam, antara lain, kita dilarang berpuasa pada hari raya), boleh-boleh saja kita melakukannya. Apalagi hal-hal seperti itu termasuk persoalan keduniaan di mana agama telah memberikan kita keleluasaan untuk menyikapinya dengan tidak melarang atau menganjurkan. Apalagi semangat dari Hari Ibu adalah penghormatan terhadap ibu yang jelas-jelas diajarkan oleh Islam. Ini tentu berbeda dengan memperingati Valentine Day yang dalam prakteknya sering kali menjurus pada praktek seks bebas. Yang ini tentu saja dilarang dalam Islam.

Demikian, wallahu a’lam.

Read More
Posted by in  on 04.25 2 comments

Kamis, 13 Desember 2012

gusholis-net- Tegas sekali Allah SWT menyatakan bahwa kita sesama umat Islam itu bersaudara. Hal ini tentu saja memberi kepastian kepada kita tentang pentingnya saling memerhatikan antara kita umat Islam. Hal ini pulalah yang menjadi dasar bagaimana kita berinteraksi dengan sesama muslim. Persaudaraan sesama umat Islam dikenal dengan Ukhuwah Islamiyah. Persaudaraan sesama umat Islam ini lebih erat dibanding persaudaraan  sedarah, apalagi hanya persaudaraan se suku, sekampung, apalagi cuma seorganisasi. Namun, fatalnya karena sering persaudaraan yang hanya sementara itu dan belum tentu positif  melebihi dari ukhuwah Islamiyah tersebut.
A. Mempertegas Ukhuwah Islamiyah
Banyak kejadian tersaji di tengah-tengah kita yang menampilkan kurang baiknya pemahaman tentang persaudaraan yang sebenarnya. Betapa saat ini, banyak orang terutama umat Islam sendiri yang dengan lantang berani berjuang mati-matian untuk partainya. Cukup banyak pula yang mempertaruhkan jiwa hanya karena urusan ketersinggungan antarkampung atau antarklub sepak bola. Tidak sedikit pula yang tidak menjadikan dasar ukhuwah Islamiyah sebagai pertimbangan dalam memilih wakil atau pemimpin umat Islam ini. Bahkan, yang lebih tragis lagi jika saat ini adalah kurangnya perasaan empati dari umat Islam terhadap penindasan dan perlakuan tidak adil yang dialami oleh umat Islam di beberapa tempat saat ini.
Ukhuwah Islamiyah bersifat abadi, bahkan setelah kita meninggalkan dunia fana ini. Sangat berbeda dengan ukhuwah Jahiliyah yang sifatnya temporer dan bisa saja berdampak negativ bagi yang mengaplikasikannya. Sebagai umat Islam, ada tes yang mudah untuk mengukur derajat ukhuwah Islamiyah yang kita punyai saat ini. Kita dapat mencek dan ricek perasaan kita tatkala melihat atau mengetahui saudara seiman kita mengalami penindasan atau bahkan pembantaian seperti yang terjadi saat ini di Myanmar. Adakah hati ini bergetar karena geram dan marah terhadap mereka yang telah melakukan ketidakadilan terhadap saudara-saudara kita di sana? Lalu dengan tindakan iman yang terendah spontan memanjatkan doa kepada-Nya agar saudara seiman kita di sana tetap diberi kekuatan dan keselamatan, sedangkan yang menindas mereka diberi kehancuran oleh Allah SWT. Adakah itu menyeruak pada diri kita? Atau, kita hanya tahu dan mendengarnya dengan santai tanpa ada getaran sedikitpun, dan mungkin saja kita akan memindahkan channel TV yang menyiarkan berita tersebut? Tak ada respon keimanan dan perasaan ukhuwah Islamiyah. Sungguh suatu malapetaka jika hal tersebut terjadi pada diri kita yang masih mengakui keimanan pada agama Islam.
B. Mengaplikasikan Ukhuwah Islamiyah
Allah berfirman dalam Surah Ali Imran 103 yang artinya : “Dan berpegangteguhlah kamu semuanya kepada agama Allah dan jangan kamu bercerai berai….” Tidak ada yang dapat menyaingi ukhuwah Islamiyah yang kita jalin di antara kita umat Islam. Ukhuwah Islamiyah terjalin bukan hanya dalam persoalan keagamaan belaka, namun seluruh aktifitas keseharian kita, selama masih berinteraksi dengan manusia lainnya, maka ukhuwah Islamiyah harus didahulukan. Kita juga sering terjerembab terhadap suatu persoalan yang mungkin dipengaruhi oleh gencarnya media yang tidak fair dalam mengungkapkan persoalan. Ada kalanya kita terkooptasi terhadap pemberitaan tentang teroris yang selalu mengambil gambar-gambar seperti buku-buku agama, kitab suci, lelaki berjanggut, perempuan bercadar, dan lain sebagainya, sehingga imej kita telah tertuntun untuk mencitrakan negative terhadap saudara kita sendiri. Akhirnya muncullah sikap yang lebih “kritis” terhadap sesama Islam dibanding yang lainnya. Sebagian di antara kita umat Islam sangat kritis terhadap perempuan yang memakai cadar atau jilbab panjang, tetapi santai saja jika ada yang memakai pakaian sexy dan vulgar. Sebagian lagi gerah kepada saudara kita yang memakai sorban dan sangat rajin beribadah di masjid, tetapi sangat toleran kepada temannya yang tidak menjalankan syariat agama. Hal seperti inilah sebagai contoh kealpaan terhadap pemahaman tentang Ukhuwah Islamiyah.
Keyakinan terhadap agama yang kita yakini, Islam, perlu dibuktikan dengan realisasi ukhuwah Islamiyah dalam kehidupan sehari-hari. Saudara yang sebenarnya adalah sesama umat Islami, dimanapun dia berada, dari suku apapun dia, dari golongan apapun dia, yang penting dia beragama Islam, itulah saudara kita. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah tidaklah berarti kita berbuat baik hanya kepada yang seagama dengan kita, tentu tidak. Ukhuwah Islamiyah dimaksudkan agar kita memahami tingkatan persaudaraan yang sebenarnya, sehingga pilihan dalam bersikap dan bertindak menjadi lebih terarah sesuai dengan tuntunan agama kita.  Mari kita mulai lebih respon terhadap hal yang berkaitan dengan saudara kita, lebih menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan sesuatu, dan lebih yakin terhadap tindakan yang telah kita perbuat. Kita ingin hubungan dan interaksi kita dengan sesama manusia kapan dan dimanapun bernilai ibadah.
c. Cara Menumbuhkan Cinta Kepada Sesama Muslim

1.      Memiliki Aqidah yang benar

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (Ali ‘Imran, 103)
عن أنس قال قال رسول الله صلعم ثلاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلاَوَةَالإيْمَانِ مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّاسِوَاهُمَا وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْأَ لاَيُحِبُّهُ إِلاّ َلِلّهِ وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ
“Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal, siapa yang ada ketiga-tiganya pada orang itu, niscaya karena tiga hal tersebut dia akan merasakan manisnya iman , Siapa yang mencintai Allah dan Rasulnya, lebih dari yang selainnya, dan siapa yang mencintai manusia, dicintainya semata-mata karena Allah dan tidak suka (benci) kembali menjadi kafir sesudah diselamatkan Allah dari kekafiran, sebagaimana bencinya akan dilemparkan ke dalam api neraka.”(HR Bukhori)

2.      Menebarkan salam di antara kaum muslimin

Abu Hurairah berkata, Rasulullah Saw bersabda,
لَا تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَ لَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak akan beriman (dengan iman yang sempurna) sampai kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu, yang apabila kalian melakukannya niscaya kalian akan saling mencintai? Tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim)
Ini dalil yang menunjukkan bahwa saling mencintai (mahabbah) karena Allah Swt adalah termasuk kesempurnaan iman. Bahwa iman seorang hamba tidak akan sempurna sampai dia mencintai saudaranya karena Allah Swt. Salah satu sebab yang akan menumbuhkan kecintaan adalah menebarkan salam di antara saudara-saudaranya muslim, yaitu menampakkan salam tersebut kepada mereka. Di mana dia mengucapkan salam kepada orang yang dijumpainya, baik dia kenal ataukah tidak. Maka inilah di antara sebab yang akan menumbuhkan mahabbah.” (Syarh Riyadhush Shalihin 2/127)

3.      Saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Ma’idah: 2)
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, sampai dia mencintai untuk saudaranya sebagaimana dia mencintai untuk dirinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik )
Rasulullah Saw bersabda,
وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
“Dan Allah Swt senantiasa menolong hamba selama hamba tersebut berusaha menolong saudaranya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah )
Abu Hurairah berkata, Datang seseorang kepada Nabi Saw, kemudian dia berkata, “Sesungguhnya aku orang yang fakir (dan dalam kesulitan hidup).” Maka beliau Saw mengutus utusan kepada sebagian istri beliau, maka istri beliau menjawab, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, saya tidak memiliki kecuali air minum.” Kemudian beliau mengutus ke istri yang lainnya, maka istri tersebut menjawab dengan jawaban yang sama. Sehingga istri-istri beliau semuanya menjawab dengan jawaban yang sama, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, saya tidak memiliki kecuali air minum.”
Kemudian Nabi Saw bertanya, “Siapa yang akan menjamu tamu ini?” Maka ada seorang Anshar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Dia lalu berangkat bersama dengan tamu tersebut ke rumahnya. Kemudian dia berkata kepada istrinya, “Apakah kamu memiliki sesuatu?” Istrinya menjawab, “Tidak, kecuali makan malam anak-anak kita.”
Dia berkata, “Beri mereka (anak-anak) sesuatu yang membuat mereka lupa. Apabila mereka ingin makan malam, tidurkanlah mereka. Dan apabila tamu kita telah masuk, matikan pelita dan tampakkanlah bahwa kita telah makan!”
Kemudian anak-anak mereka tidur dan tamu tersebut makan, sehingga suami istri tersebut tidur dalam keadaan lapar. Maka tatkala masuk pagi hari, dia datang kepada Nabi Saw. Kemudian beliau bersabda, “Sungguh-sungguh Allah Swt takjub dengan perbuatan kalian terhadap tamu tersebut tadi malam.” (Riyadhus Shalihin 569)

4.      Saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran

Nasihat itu maknanya adalah seorang muslim mencintai kebaikan untuk saudaranya, mengajak, membimbing, menjelaskan, dan mendorong saudaranya tersebut untuk melakukan kebaikan itu. (Syarh Riyadhush Shalihin 1/458)
Allah Swt berfirman,
وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“Dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.” (Al-’Ashr: 3)
Nasihat bagi kaum muslimin secara keseluruhan adalah kamu mencintai kebaikan untuk mereka sebagaimana kamu mencintai kebaikan untuk dirimu. Kamu bimbing mereka kepada kebaikan. Kamu tunjukkan mereka kepada kebenaran apabila mereka tersesat dari kebenaran tersebut. Kamu ingatkan mereka dengan kebenaran kalau mereka lupa. Dan kamu jadikan mereka sebagai saudara-saudaramu. Karena Rasul Saw bersabda,
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya.” (Muttafaq ‘alaih dari Ibnu ‘Umar )
Nasihat hendaknya dilakukan antara kamu dengan saudaramu dengan diam-diam. Karena kalau kamu menasihatinya dengan diam-diam, niscaya kamu akan dapat memengaruhinya dalam keadaan dia yakin bahwa kamu adalah pemberi nasihat. Akan tetapi apabila engkau berbicara tentang kekurangan atau kesalahan dia di muka umum, maka rasa egonya bisa menyeret dia untuk berbuat dosa sehingga dia tidak akan menerima nasihat karena dia mengira bahwa yang kamu inginkan hanyalah balas dendam, mencelanya, atau menjatuhkan kedudukannya di hadapan manusia. Sehingga dia tidak mau menerima nasihat. Akan tetapi kalau nasihat tersebut dilakukan dengan diam-diam antara kamu dengan dia, niscaya dia (insya Allah) akan menghargai dan menerimanya.” (Syarh Riyadhush Shalihin 1/465-466)

5.      Saling mengunjungi

Abu Hurairah , dari Nabi Saw,
أَنَّ رَجُلًا زَارَ أَخًا لَهُ فِي قَرْيَةٍ أُخْرَى فَأَرْصَدَ اللهُ لَهُ عَلَى مَدْرَجَتِهِ مَلَكًا، فَلَمَّا أَتَى عَلَيْهِ قَالَ, أَيْنَ تُرِيدُ؟ قَالَ, أُرِيدُ أَخًا لِي فِي هَذِهِ الْقَرْيَةِ. قَالَ, هَلْ لَكَ عَلَيْهِ مِنْ نِعْمَةٍ تَرُبُّهَا؟ قَالَ, لَا غَيْرَ أَنِّي أَحْبَبْتُهُ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ. قَالَ, فَإِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكَ بِأَنَّ اللهَ قَدْ أَحَبَّكَ كَمَا أَحْبَبْتَهُ فِيهِ
Ada seseorang mengunjungi saudaranya di sebuah desa. Maka Allah Swt mengutus malaikat-Nya untuk menjaganya di dalam perjalanannya. Maka tatkala malaikat tersebut menemuinya, malaikat itu bertanya, “Kamu hendak pergi ke mana?” Dia menjawab, “Aku ingin mengunjungi saudaraku di desa ini.” Malaikat itu bertanya lagi, “Apakah kamu memiliki suatu kenikmatan yang bisa diberikan kepadanya?” Dia menjawab, “Tidak. Hanya saja aku mencintai dia karena Allah Swt.” Maka malaikat itu menyatakan, “Aku adalah utusan Allah Swt kepadamu (untuk mengabarkan kepadamu) bahwa Allah Swt sungguh mencintaimu sebagaimana kamu mencintainya karena-Nya.” (HR. Muslim)
Perhatikanlah kisah ziarah mubarakah (penuh berkah) yang dilakukan oleh kedua amirul mukminin Abu Bakr dan ‘Umar kepada Ummu Aiman . Anas bin Malik berkata,
Abu Bakr berkata kepada ‘Umar setelah Nabi Saw meninggal, “Berangkatlah bersama kami mengunjungi Ummu Aiman sebagaimana biasanya Nabi Saw mengunjunginya.” Maka setelah keduanya sampai, Ummu Aiman menangis. Keduanya bertanya, “Apa yang menjadikan kamu menangis? Tidakkah kamu yakin bahwa apa yang di sisi Allah Swt itu lebih baik bagi Rasulullah Saw?” Ummu Aiman menjawab, “Aku menangis bukan karena aku tidak meyakini bahwa apa yang ada di sisi Allah Swt itu lebih baik bagi Rasulullah Saw. Akan tetapi aku menangis karena wahyu telah terputus dari langit.” Maka dia menyebabkan keduanya (Abu Bakr dan ‘Umar ) menangis. Sehingga mulailah keduanya menangis bersamanya. (HR. Muslim 3454)
Ziarah (kunjungan) itu memiliki banyak faedah, di antaranya, akan membuahkan pahala yang besar, melunakkan dan menyatukan hati, mengingatkan saudaranya yang lupa, memperingatkan saudaranya yang lalai, serta mengajarkan ilmu kepada saudaranya yang jahil. Dan di dalamnya ada kebaikan yang banyak. Orang yang mengamalkannya akan mengetahui kebaikan tersebut.” (Syarh Riyadhush Shalihin, 2/116)

6.      Menunaikan hak-hak saudara

Dengan ditunaikannya hak-haknya, maka akan menguatkan ikatan persaudaraan dan kecintaan pada masing-masingnya. Dan adapun sebagian hak-hak seorang muslim yang wajib untuk ditegakkan adalah sebagaimana sabda Rasulullah Saw,
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيلَ, مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ, إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam. Ditanyakan, “Apa saja wahai Rasulullah?” Beliau berkata, “Bila engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, bila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, bila dia meminta nasihat maka berilah dia nasihat, bila dia bersin lalu memuji Allah maka jawablah, bila dia sakit maka jenguklah, dan bila dia mati maka ikutilah (jenazahnya).” (HR Muslim)
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
“Permisalan orang-orang yang beriman dalam cinta-mencintai, rahmat-merahmati, dan sayang-menyayangi di antara mereka seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh merintih, niscaya seluruh anggota tubuh yang lain akan turut merasakannya dengan tidak bisa tidur pada malam hari dan rasa demam badannya.” (Muttafaq ‘alaih dari An-Nu’man bin Basyir )

.:Semoga Bermanfaat:.
 
Read More
Posted by in  on 19.09 No comments

Rabu, 21 November 2012



gusholis-net- Harian al Dustur edisi 22 November 2008 menyebutkan, seorang insinyur Israel di kota al Quds, Ory Shatrit, mengungkap tentang adanya rencana strategi yang disiapkan Israel untuk melakukan yahudisasi kota al Quds dari Agustus tahun 2004 hingga tahun 2020.

Tujuan dari rencana ini jelas, ungkap Shatrit. Yaitu yahudisasi al Quds (Jerusalem). Dia menegaskan bahwa al Quds adalah ibukota Israel dan harus tetap berada di bawah control politik Israel.

Saat memaparkan rencana Israel tahun 2020 ini Shatrit mengatakan, “Tujuan inilah yang ingin dicapai oleh Negara (Israel). Rencana yang diperoleh dari pemerintah kota al Quds dan sudah disetujui oleh Negara ini sudah diajukan. Diharapkan komposisi penduduk al Quds (Jerusalem) pada tahun 2020 30% Arab dan 70% Yahudi.”
Dia mengakui bahwa berdasarkan kondisi yang ada saat ini di kota al Quds, maka untuk mencapai tujuan ini dalam tahun-tahun dekat ini sulit untuk dicapai.
Dia mengatakan, “Peristiwa-peristiwa yang dilalui al Quds sejak tahun 1967 membuktikan sulitnya mencapai tujuan ini. Masalah ini nampak jelas pada tahun-tahun 1990-an, di mana hubungan prosentase antara Arab dan Yahudi sangat jauh dari yang diharapkan, yakni 30% dan 70%.”

Yahudikan al Quds, Hancurkan al Aqsha dan Dirikan Kuil

Sejak proklamasi berdirinya entitas negara zionis Yahudi pada tahun 1948 dan pengakuan terhadap entitas ini serta terhadap elemen pendukungnya, Israel merencanakan pengokohan perangkat-perangkat penopang bagi entitas ini dan menjadikan al Quds sebagai ibukotanya. Bersamaan dengan munculnya negara Israel, muncul konspirasi-konspirasi dan serangan-serangan permusuhan terhadap masjid al Aqsha. Tujuannya, melenyapkan peta sejaran Palestina untuk kemudian membangun diatasnya kuil Sulaiman. Orang-orang Yahudi mulai mengangkat semboyan, "Tidak ada artinya bagi negara Israel tanpa kuil dan tidak ada artinya kuil jika masjid al Aqsha masih ada."


Berdasarkan sumber-sumber Palestina dan Israel, bahwa di sana ada 25 organisasi teroris zionis yang kesemuanya bekerja sepanjang waktu untuk menyahudikan al Quds dan mengusir warganya dari sana. Kemudian menghancurkan masjid al Aqsha dengan tujuan untuk mendirikan kuil di atasnya. Selanjutnya dimaklumatkan bahwa kota al Quds (Jerusalem) adalah ibukota negara "Israel". Di samping itu bahwa negera "Israel" dengan insttusi-institusinya baik departemen maupun non departemen mendukung kelompok-kelompok teroris ini dan bergandengan tangan dengan anggota-anggota mereka yang radikal. Kemudian memberikan justifikasi setiap kejahatan yang mereka lakukan dalam orientasi ini. Berbagai upaya keji ini memiliki, paling tidak, tiga orientasi:



Pertama: Serangan terhadap al Aqsha

Aksi-aksi permusuhan ini terwujud dalam bentuk penggalian terowongan di bawah masjid al Aqsha yang telah dimulai sejak perang tahun 1967 (antara Arab dan Israel). Kala itu zionis Israel menguasai wilayah al Quds Timur (Jerusalem) dan menguasai seluruh wilayah Baitul Maqdis. Penggalian terowongan ini telah dimulai kala itu dengan dalih sebagai aktifitas biasa yang alasannya adalah untuk mendapatkan manfaat ilmiyah dan kajian sejarah. Penggalian ini telah melewati 10 tahap yang meliputi seluruh bagian masjid al Aqsha. Sampai-sampai fondasi masjid al Aqsha hari ini kosong dan masjid berdiri di atas tiang-tiang semu yang akan sangat mudah runtuh begitu terkena goncangan dari gempa bumi, baik itu gempa biasa (alami) maupun buatan sebagaimana gempa yang pernah diuji cobakan zionis Israel di Nagev sebagai persiapan langkah yang sudah pasti.

Masjid al Aqsha juga mengalami berbagai aksi serangan pembakaran dan serangan-serangan permusuhan lainnya. Dan saat ini, dinas-dinas intelijen serta keamanan dalam negerai "Israel" mengungkapkan kekhawatirannya atas kemungkinan peledakan masjid al Aqsha oleh tangan-tangan kaum radikal Yahudi. Meskipun di sana ada kemungkinan terjadi krisis internal Israel atau sanksi ekternal yang mendorong pemerintah penjajah Israel mengungkap kemungkinan-kemungkinan serangan ini, namun niat zionis yang keji untuk menghancurkan al Aqsha dan pembangunan Kuil tetaplah masih kokoh.

Kedua: Yahudisasi al Quds

Program yahudisasi al Quds telah mengambil berbagai arah orientasi dan trek, yang utamanya adalah merubah rambu-rambu dan margin-marginnya; menyahudikan sarana dan prasarana umum yang ada di al Quds; pemusatan institusi-institusi zionis Yahudi di al Quds seraya menghapus identitas dan budaya nasional lama al Quds; yahudisasi pendidikan, ekonomi dan peradilan; penggusuran rumah-rumah warga Palestina secara berkesinmbungan serta yahudisasi bangunan dan perumahan; melakukan rencana-rencana permukiman untuk para pendatang Yahudi baru secara berkesinambungan. Pemerintah Israel juga membuat sejumlah undang-undang di mana pokoknya adalah penggabungan al Quds (dalam wilayah Israel), undang-undang kepemilikan tanah yang ditinggalkan pemiliknya, undang-undang ganti rugi dan penuntutan kembali harta kekayaan orang Yahudi, undang-undang alih kepemilikan dan undang-undang kembali ke tanah Israel. Zionis Israel juga melakukan perluasan al Quds dan membangun 'sabuk' permukiman Yahudi yang mengelilingi al Quds. Zionis Israel juga merekayasa pengusiran warga Palestina penduduk al Quds dengan dalih kondisi demografi. Memberlakukan kebijakan penutupan dan pengepungan serta berbagai jenis pungutan pajak. Terakhir zionis Israel membangun tembok pemisah rasial dengan pintu-pintu dan memberlakukan sistem keluar masuk al Quds lewat pintu-pintu ini. Semua itu tujuannya tidak lain adalah untuk memaksa warga Palestina di al Quds hengkang dan pergi secara perlahan untuk kemudian digantikan oleh orang-orang zionis Yahudi.

Ketiga: Pembangunan Kuil

Zionis Yahudi berpendapat bahwa tidak ada artinya bagi negara "Israel" tanpa pembangunan kuil. Mereka sekarang ini tengah bersiap-siap untuk membangun ini dan mengumpulkan dengeng-dongeng mereka yang mengatakan bahwasanya tidak boleh menunda pembangunan kuil melebihi tahun 2005. Itu karena mereka berkeyakinan bahwa turunnya al Masih sudah dekat. Tidak boleh terjadi al Masih datang sementara kuil belum ada. Saat ini mereka telah menyiapkan batu-batu kuil sebagaimana halnya mereka juga telah menyiapkan contoh repilika kuil yang akan dibangun. Mereka tengah menunggu-nunggu kesempatan yang tetap untuk memasukan batu-batu ini ke dalam Baitul Maqdis dan memulai pembangunan kuil. Namun mereka menolak melakukan pembangunan kuil dengan kewujudan masjid al Aqsha. Oleh kerena itu mereka berpendapat harus dilakukan penghacuran masjid al Aqsha terebih dahulu kemudian baru dibangun kuil setelah itu. Kita telah membaca dan mendengar skenario-skenerio radikal zionis yang diajukan untuk menghancurkan masjid al Aqsha. Di antara mereka ada yang berpendapat dengan menciptakan gempa buatan dekat dengan masjid untuk meruntuhkan masjid. Kemudian setelah itu zionis Yahudi mengklaim bahwa itu adalah gemba alami. Di antara mereka ada yang berpendapat dengan meledakannya dengan bom. Dan di antara mereka ada yang berpendapat dengan serangan pesawat atau dengan rudal dan lain sebagainya.

Begitulah, bahwa kita mendapati yahudisasi al Quds, penghancuran masjid al Aqsha dan pembangunan kuil adalah strategi zionis untuk satu skenario bagi Palestina.

#SAVE PALESTINE
Read More
Posted by in , ,  on 20.28 No comments

Selasa, 20 November 2012

gusholis-net™-  Israel -the real terorist- terus memborbardir Gaza  dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal. Tujuan utama mereka adalah melemahkan kekuatan Palestina. Termasuk, menghilangkan bibit-bibit HAMAS (baca: anak-anak Gaza).


:: Mengapa Israel Mengincar Anak-anak Gaza ? ::


“Saya bersumpah, akan saya bakar setiap anak yang dilahirkan di daerah (Palestina) ini. Perempuan dan anak-anak Palestina lebih berbahaya dibandingkan para pria dewasa, sebab keberadaan anak-anak Palestina menunjukkan bahwa generasi itu akan berlanjut...” [Ariel Sharon, PM Israel: 1956]

GRESI militer Israel yang dimulai dari 27 Desember 2008 silam tak pelak lagi memang memfokuskan diri pada pembantaian anak-anak Palestina di Jalur Gaza.


Seperti yang diketahui, setelah lewat dua minggu, jumlah korban tewas akibat holocaust itu sudah mencapai lebih dari 900 orang lebih. Total, sekitar di atas 1500 Muslim Gaza meninggal.


Hampir setengah darinya adalah anak-anak. Selain karena memang tabiat Yahudi yang tidak punya nurani, target anak-anak bukanlah kebetulan belaka.


Sesuai Ramadhan 1429 Hijriah, Khaled Misyal, pemimpin Hamas yang rumahnya sekarang ini kemungkinan dihantam roket juga, melantik sekitar 3500 anak-anak Palestina yang sudah hafidz Al-Quran.


Anak-anak ini tampaknya yang menjadi sumber ketakutan Zionis Yahudi.


“Jika dalam usia semuda itu mereka sudah menguasai Al-Quran, bayangkan 20 tahun lagi mereka akan jadi seperti apa?” demikian pemikiran yang berkembang di pikiran orang-orang Yahudi.



Tidak heran jika-anak Palestina menjadi para penghafal Al-Quran. Kondisi Gaza yang diblokade dari segala arah oleh Israel menjadikan mereka terus intens berinteraksi dengan Alquran. Tak ada main video-game atau mainan-mainan bagi mereka.



Namun kondisi itu memacu mereka untuk menjadi para penghafal yang masih begitu belia. Pada tahun 2008, sekitar 500 bocah penghafal Quran telah syahid.




#SAVE PALESTINE
 


Read More
Posted by in ,  on 00.56 No comments

Senin, 05 November 2012

gusholis-net™- Ada masalah yang kadang menimbulkan perdebatan. Sering orang mengklaim wacana–wacana itu sebagai wacana sesat. Misal keberagaman (Pluralisme) dianggap paham baru yang sesat, karena menyamakan semua perbedaan dan keyakinan. Ini adalah Klaim yang salah. Pluralisme bukanlah sinkritisme, pluralism sebenarnya cenderung ke toleransi. Toleransi adalah sikap saling menghormati dan menjaga kerukunan antar pemeluk agama. Pluralisme adalah sikap memahami keberagaman bukan membenarkan keberagaman (Pluralitas). Jadi pluralism bukan paham membenarkan semua keragaman tapi merupakan etika bersosial untuk bisa menghormati keberagaman. Pluralisme atau keberagaman adalah sistem nilai yang menghargai pluralitas.

Dalam konteks ini pluralisme keagamaan kita letakkan sebagai sikap yang menghargai pluralitas keyakinan keagamaan orang lain sebagai bagian yang asasi dan inheren dalam diri manusia, tanpa harus mengakui kebenaran ajaran agama orang lain. Pengakuan atau penghargaan terhadap “kebenaran” agama orang lain di sini adalah dalam konteks “benar menurut pemeluk agama yang bersangkutan”. Jadi bukan benar menurut keyakinan saya sebagai Muslim. Karenanya, pluralisme agama bukan sinkretisme agama yang punya tendensi ke arah relativisme yang mengarah pada penyamaan dan pembenaran semua agama. Sebab jika dikatakan semua agama itu sama dan benar, dimensi pluralitas justru tidak jelas posisinya.
Pluralisme yang benar justru mengakui perbedaan di antara agama-agama dan ada kesediaan untuk menerima perbedaan itu. Pluralisme justru menerima bahwa manusia punya kepercayaan yang berbeda. Ini berbeda dengan relativisme yang menolak pluralitas dan tidak toleran karena menuntut agama untuk melepaskan dulu keyakinan bahwa mereka benar. Mereka yang concern dengan pluralisme yang benar tidak pernah merelatifkan ajaran agama masing-masing. Mereka tentu mempercayai kebenaran agamanya sendiri. Jadi, meskipun iman kita berbeda, kita tetap bisa bersatu dalam nilai-nilai yang kita miliki bersama, dan lebih dari itu bisa bekerjasama dan tolong menolong dalam masalah kemanusiaan dan penegakan keadilan serta kebenaran.
Buku Mohamed Fathi Osman berjudul The Children of Adam: an Islamic Perspective on Pluralism (Washington DC: Center for Muslim-Christian Understanding; George University, 1996), yang terjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerbit Paramadina dengan judul Islam, Pluralisme dan Toleransi Keagamaan agaknya dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan dalam kasus ini. Jika pluralisme dinilai sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam – dalam pandangan MUI dan umat Islam pada umumnya, barangkali hal ini tidak menurut Fathi Osman, bahkan sebaliknya, Fathi Osman justru memandang bahwa Islam memiliki prinsip-prinsip moral dan hukum mengenai pluralisme tersebut. Lebih dari itu, pluralisme juga pernah menjadi pengalaman Islam dalam catatan sejarah panjang.
Fathi Osman sepertinya ingin mengakrabkan diri dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan prinsip pembenaran pluralisme dalam Islam. Dengan sendirinya, hal ini melemahkan pandangan yang mengatakan bahwa pluralisme tidak datang dari Islam, sebab banyak sekali ayat Al-Qur’an yang mendukung pluralisme dimaksud. Dalam hal ini, Fathi Osman mengawalinya dengan menyebutkan bahwa pluralisme dapat dilihat sebagai peran serta bersama tanpa memandang kelompok mayoritas atau minoritas, tapi masing-masing kelompok dapat memberikan peranan masing-masing dengan tetap mempertahankan identitasnya yang khas (h: 3). Ini jelas digambarkan Al-Qur’an: bahwa Tuhan tidak memandang siapa yang banyak, siapa yang sedikit, akan tetapi ketaqwaan yang membedakan mereka semua (Q. S 49: 13).

Fathi Osman memandang bahwa hukum Islam (syariat) dimaksudkan untuk mencegah bahaya dan menepis beban dan penderitaan (Q. S. 5: 6; 22: 78), bukan sebaliknya. Semua hukum Islam harus diwujudkan dalam kesanggupan individu dan masyarakat yang banyak disebutkan berulang-ulan dalam Al-Qur’an (Q. S. 2: 233, 286; 6: 152; 7: 42; 23: 62; 65: 7). Jika perlu, suatu larangan bahkan dapat ditunda untuk sementara sebagaimana halnyameringankan beban kesulitan yang tidak dapat dipikul (Q. S. 2: 173; 5: 8; 6: 119, 145; 16: 115) (h: 32). Jelas ini menunjukkan bahwa Islam melindungi kepentingan orang banyak tanpa memandang status dan kedudukannya, termasuk pula agama dan keyakinannya.

Bagi Fathi Osman, perbedaan merupakan suatu keniscayaan, sebab manusia dilahirkan dengan kondisi perbedaan bawaan, dan pada gilirannya akan menemukan perbedaan perolehan. Inilah essensi pluralisme menurut Osman yang harus diterima dan saling mengenal dengan baik (Q. S. 30: 22; 49: 13) dengan tujuan menemukan suatu pertukaran gagasan dan pengalaman yang bersifat membangun dan agar saling bekerjasama dalam upaya mereka mengembangkan kemanusiaan dan dunia dimana mereka hidup bersama. Tidak ada hambatan mengenai perkawinan silang, baik antara ras, suku, maupun status sosial. Bahkan perkawinan dengan budak dapat diizinkan , dan bahkan didorong dalam kasus-kasus tertentu (Q. S. 2: 22; 4: 25) (h: 38-9).

Bagi Osman, tidak ada alasan tidak bagi pemahaman pluralisme. Sebab pluralisme tidak hanya dapat ditemukan dalam hukum Islam, bahkan pluralism merupakan sesuatu yang pernah ada dalam sejarah peradaban umat Islam. Dalam Wilayah musli – Osman menyebutkan – pendeta Kristen hanyalah pemimpin spiritual yang mewakili komunitasnya masing-masing. Mereka menjalankan profesi dan kegiatan mereka masing-masing dengan bebas. Bahkan, Fatimiyah al-Aziz memiliki seorang menteri Kristen dan menunjuk orang Yahudi sebagai Gubernur di Syiria. Meski posisi-posisi penting dibidang keuangan, kesekretariatan, profesional kota-kota yang dipegang orang-orang Yahudi dan Kristen tidak jarang menimbulkan kecemburuan pihak muslim (h: 62-4). Dalam bidang pengetahuan pun, Osman menyebutkan terjadi interaksi pemikiran keagamaan Muslim, Yahudi dan Kristen di Eropa Barat yang amat menakjubkan (h: 70).Dan yan paling penting untuk keharusan pluralisme ini adalah, bahwa manusia dilahirkan dari nenek moyang yang sama. Bagaimana mungkin manusia dapat dibedakan secara mutlak, jika manusia sama-sama disebut sebagai “anak-cucu Adam. (Osman, 1996)

Selama ini telah banyak pertentangan tentang pluralisme akibat perbedaan pandangan dalam menafsirkan tentang esensi pluralisme itu sendiri. Kalangan muslim yang menolak plurslisme beranggapan bahwa pluralisme berarti meyakini, membenarkan, dan menganggap bahwasannya semua agama itu sama, dan ini sudah tentu menyimpang dari ajaran islam yang salah satunya tertuang pada surat Ali Imron ayat 19. Tapi bagi kalangan yang mendukung pluralisme, pluralisme memiliki arti yang berbeda. Salah satunya seperti pendapat dari Nurcholish Madjid, bahwasannya pluralisme bukanlah meyakini agama lain atau membenarkan agama selain islam, tetapi hanyalah memberi ruang untuk sekedar eksis bagi agama lain.

Bila melihat dari pendapat-pendapat di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwasannya saat ini bukan waktunya untuk membenarkan atau menyalahkan makna dari pluralisme, tapi bagaimana kita dapat hidup berdampingan dalam negara yang majemuk tanpa mengurangi rasa keimanan kita terhadap Allah S.W.T.
Tapi kembali lagi, bahwa ini hanya bahasa. Makna sebuah kata adalah penggunannya dalam bahasa, makna sebuah bahasa adalah penggunaanya dalam hidup,“ Jadi mengenai apakah istilah-istilah itu benar atau salah tergantung aplikasinya. Jika Pluralisme diaplikasikan sebagai sinkritisme, tentu kita dapat mengklaim pluralism adalah paham yang berbahaya dan sesat. Namun jika di aplikasikan sebagai sikap memahami keragaman maka pluralism adalah baik dan benar. Wallahua’lam
Read More
Posted by in  on 20.32 2 comments

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search Our Site

Sample Text