Blogger news

  • Enter Slide 1 Title Here

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • Enter Slide 2 Title Here

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • Enter Slide 3 Title Here

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 September 2013

Salam Pramuka ! Hallo sobat setia Lentera Ilmu khususnya kakak-kakak pembina Pramuka. Ada informasi terbaru mengenai perubahan seragam Pramuka, mulai dari Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega, dan Pembina semuanya mengalami Perubahan. Tentu saja informasi ini sangat penting bagi kakak-kakak pembina Pramuka, untuk disampaikan kepada adik-adik Pramuka yang ada di pangkalannya masing-masing.
Silahkan lihat gambar di bawah ini ! 1. Pakaian harian siaga putri


2. Seragam muslim siaga putri

3. Seragam harian penggalang putri




4. Seragam muslim penggalang putri








5. Seragam harian penegak dan pandega putri





6. Seragam muslim penegak dan pandega putri

7.  Seragam harian pembina putri



8. Seragam muslim pembina putri



9.  Seragam harian andalan dan anggota majelis pembimbing putri



10. Seragam muslim andalan dan anggota majlis pembimbing putri



11. Seragam upacara anggota dewasa putri



12. Seragam upacara muslim anggota dewasa putri



13. Seragam kegiatan putri (contoh alternatif)



14. Seragam tambahan putri (Blazer)



15. Seragam harian siaga putra



16. Seragam muslim siaga putra

17. Seragam harian penggalang putra



18. Seragam muslim penggalang putra



19. Seragam harian penegak dan pandega putra



20. Seragam muslim penegak dan pandega putra



21. Seragam harian pembina pramuka andalan dan anggota majelis pembimbing putra



21. Seragam muslim pembina pramuka andalan dan anggota majelis pembimbing putra



22. Seragam upacara anggota dewasa putra



23. Seragam kegiatan putra (contoh alternatif)



24. Seragam tambahan putra (jas)



25. Kacu




Gimana lebih modis and trendi kan modelnya. siiiip dah, maju terus Pramuka INDONESIA,
Jika anda belum puas juga mau download "Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 174 Tahun 2012", klik link
 dibawah ini.
Atau anda membutuhkan materi-materi Pramuka lainnya silahkan klik disini
Akhir kata mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan dihati anda semua.
Read More
Posted by in , ,  on 19.54 2 comments

Sabtu, 13 Juli 2013

Screenshot_2Lereng Semeru – Setelah lama sekali tidak posting artikel Bertepatan dengan datangnya Bulan Ramadhan 1434 H ini, saya akan mencoba membahas tentang Web Gratis yang diperuntukkan Guru Indonesia. Universitas Airlangga menyediakan domain khusus buat guru-guru di Indonesia, sebagai sumbangsih dan pengabdiannya di dunia edukasi.

Saat ini sudah ada 19.251 guru terdaftar dari berbagai mapel dari berbagai belahan Indonesia. Selain dapat membuat blog, guru-guru langsung otomatis berkolaborasi dengan rekan-rekan guru mata pelajaran sejenis, juga dengan guru-guru yang lain.

Bagaimana cara untuk memperoleh web gratis ini??? Yuk, simak caranya!! Winking smile 

1. Lakukan regitrasi di sini

image

Untuk melakukan registrasi anda bisa melengkapi data-data pada form, seperti tampak pada gambar diatas.

Pada isian “Nama Web” anda bisa mengisi dengan nama web blog anda, misal catur. Nama web hanya bisa diisikan sekali saja, jadi harap dipertimbangkan sebelum mengisinya.

Data “ID” dan “password” harap dicatat, karena data tersebut digunakan untuk login ke menu manajemen web blog anda.

Setelah melengkapi data-data pada form tersebut, dan bila berhasil, maka anda akan menuju halaman web blog anda.

2. Selanjutnya ikuti langkah-langkahnya sesuai panduan. Silahkan download di sini

--oO Semoga Bermanfaat Oo--

Read More

Senin, 20 Mei 2013

images_2Lereng Semeru - Selain mendata satuan pendidikan dan peserta didik, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga diperuntukkan untuk menjaring data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Sehingga, Dapodik bisa berfungsi sebagai referensi bagi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat Pembinaan PTK) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) tunjangan guru.

“Jadi Dapodik ini menjaring tiga entitas data, yang salah satunya adalah PTK. Data PTK yang dijaring Dapodik ini, kemudian dijadikan sumber atau referensi bagi Direktorat Pembinaan PTK untuk menerbitkan SK, misalkan SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil,” ujar Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Supriyatno menambahkan, selama ini beredar isu yang tidak benar, bahwa Dapodik seolah-olah telah menjadi penentu bagi penerbitan SK tunjangan guru.

Padahal yang benar, Dapodik hanya menjaring data PTK, tidak menetapkan. Yang menetapkan adalah Direktorat Pembinaan PTK,” tegas Supriyatno. “Jadi, misalnya tentang terbitnya SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, itu ya tentu melalui proses sebagaimana yang tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.

Data dalam Dapodik, lanjut Supriyatno, harus lengkap, wajar dan benar. Karena Dapodik telah ditetapkan sebagai referensi bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan amanah Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.

Jadi bagi yang belum melengkapi data dalam Dapodik, diharapkan segera melengkapinya,” tegas Supriyatno.

Sekilas Tentang Program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS
Program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di sekolah swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Program yang diberikan kepada GBPNS ini bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Program ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah; kedua, mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya; dan ketiga, memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS. Besaran program ini adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dengan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Guru Penerima
Sebagaimana disebutkan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, ada 7 (tujuh) kriteria yang harus dipenuhi GBPNS sebelum menerima tunjangan. Pertama, GBPNS merupakan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; kedua, memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru; ketiga, memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

Keempat, ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir tiga (3) dikecualikan bagi: a) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; b) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; c) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu; d) Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan; e) Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu; f) Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi; g) Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia; h) Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.

Kelima, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK); keenam, memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF; dan ketujuh, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.*
--oOSemoga Bermanfaat)Oo--
Read More

Rabu, 15 Mei 2013

PANCASI2Lereng Semeru - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan menghapus Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD). Mulai tahun ajaran 2013-2014 siswa SD atau sederajat yang akan naik ke jenjang ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak perlu direpotkan untuk mengikuti UN.
Menurut informasi yang dilansir dari setkab.go.id Kamis (16/05), secara resmi Pemerintah telah menghapus UN untuk tingkat SD. Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik integratif.
Maka, pelaksanaan ujian nasional untuk tingkat sekolah dasar (UN SD) mulai tahun ajaran 2013-2014 akhirnya di hapus oleh Pemerintah.
Penghapusan UN SD ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, terkait tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pekan lalu, 7 Mei 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut pencapaian kompetensi dan memperbaiki proses belajar.
"Penilaian hasil belajar digunakan untuk Menilai pencapaian kompetensi peserta didik. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan Memperbaiki proses pembelajaran", isi dalam PP tersebut.
Selain itu, dalam Pasal 64 Ayat (2e) PP 32/2013 ini disebutkan, Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP 32/2013, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
Pasal 67 Ayat (1a) menyatakan, UN untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini dilakukan terkait memperkuat program wajib belajar sembilan tahun dan kurikulum baru.

Sumber: www.merdeka.com

Read More
Posted by in ,  on 23.11 No comments

Rabu, 08 Mei 2013

image
Lereng Semeru - Langkah-langkah pemasukan laporan penggunaan dana BOS
  1. Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id
  2. Di layar ada kotak isian untuk memasukkan kode registrasi sekolah dan password. Bacalah petunjuk pengisiannya. Jika tdk mengetahui kode regristrasi, tanyakan pada dinas pendidikan kab/kota setempat, ke petugas dapodik
  3. Setelah berhasil, tekanlah tombol "Ubah" kemudian masukkanlah data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen 
  4. Setelah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tsb akan terekam di sistem pelaporan.
  5. Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah "Log out"
    Jika terjadi masalah silahkan email ke: pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, nmr registrasi dan npsn

Read More

Selasa, 23 April 2013

Lereng Semeru – Dengan diluncurkannya SIAP-Online (Sistem Informasi Administrasi Sekolah-Online) memaksa pihak sekolah (baca: operator) bekerja ekstra keras. Selain dituntut untuk aktifasi akun, ,masih ditambah harus input data PTK dan Siswa. Input data PTK tentunya dapat dilakukan dengan cara manual, karena jumlah PTK tidak terlalu banyak. Tapi bagaimana dengan data siswa???

Ada cara cepat untuk menginput data siswa, yaitu menggunakan fasilitas “import” (upload) yang ada pada SIAP-Online. Berikut petunjuknya:

I. Tahap Persiapan

II. Tahap Import / Upload Data Siswa

  • Pilih –> (1) Siswa & Alumni, kemudian (2) Siswa, selanjutnya klik (3) Upload data siswa
    Siap1
  • Klik (4) Pilih File, (5) DAFTAR_SISWA_SEKOLAH, (6) Open, dan (7) Unggah
    Siap2
  • Tunggu sampai proses import selesai.

Selamat, data siswa sekolah anda terinput 100%…..!!!!!!

---oO Semoga Bermanfaat Oo---

 

Read More

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSHjxf0-ZsWVA3sPpyXDIBSSR6FI0sF2pyvF7ORpDbdTPs1OVwbFCZS8bvtLereng Semeru - Setelah beberapa lama menunggu, akhirnya data kepada seluruh para operator sekolah di harap melakukan penginputan dan pengiriman data semester II. Dikarenakan sudah ada kebijakan dan keputusan dari Pimpinan bahwa data yang akan digunakan semester yang terakhir.

Silakan mapping (drag n drop) kembali untuk peserta didik dan ptk mengajar pada rombongan belajar untuk semester II tahun ajaran 2012-2013. Dan pastikan telah menggunakan Aplikasi yang terbaru yaitu versi 1.13.0.1. Karena data yang akan diterima dan digunakan adalah dari aplikasi versi tersebut.

Jika sudah menginstal aplikasi versi sebelumnya gunakan Patch v 1.13.0.1 untuk meningkatkan versi. Tapi setelah saya perhatikan selama ini, Ada perbedaan dalam aplikasi hasil patch dan instalasi. Saya sendiri menggunakan aplikasi hasil instalasi karena lebih jarang terjadi hilangnya hasil input data setelah di ketik.


Untuk mendownload aplikasi pendataan dapodik terbaru versi , silahkan download di sini


dan download data offline kabupaten/kota  di sini


Setelah ke dua file tersebut di download, letakkan database offline di folder offlinedb di aplikasi yang baru di download tersebut.

Instal aplikasi tersebut di folder baru aplikasi pendataan, dan kembalikan hasil back up di aplikasi di versi sebelumnya

Berikut hal-hal penting seputar Aplikasi Pendataan ini.

Manual Aplikasi

Video Tutorial

Formulir dan Panduan Pendataan

Kebijakan Pendataan

Landasan Hukum

SmileSemoga BermanfaatSmile

Read More
Posted by in ,  on 01.27 2 comments

Jumat, 05 April 2013

image

Lereng Semeru - Sepertinya sebentar lagi internet akan masuk ke dalam kebutuhan primer manusia. Di setiap rumah, bahkan di mana saja manusia akan terhubung dengan dunia maya. Tak bisa dipungkiri juga bahwa sekarang ini internet banyak membantu manusia dalam segala aspek kehidupan.

Internet juga bisa menjadi alat yang sangat berharga untuk anak-anak, terutama untuk anak usia sekolah. Dulu mungkin kita bisa menghabiskan jutaan rupiah untuk membeli ensiklopedia anak, kini dengan internet cukup dengan kata kunci maka hampir semua informasi akan didapatkan.

Tidak hanya pengetahuan, internet juga menyediakan tempat untuk berbagi, berkomunikasi dan bermain. Dan yang tak mungkin dielakkan adalah terhubungnya anak-anak dengan orang asing, berinteraksi dengan orang asing. Dunia maya yang begitu luas bisa membuat anak-anak ‘tersesat’ dalam segala artinya.

Bertitik tolak dari hal tersebut dibutuhkan pengawasan yang ketat. Kenapa? karena dalam dunia internet, kita gencar disuguhkan perilaku yang kontroversi. Yang paling mengerikan adalah maraknya predator predator seksual yang mencapai ratusan ribu yang memanfaatkan banyak bilik diruang internet yang tidak hanya menyajikan konten pornografi, pelecehan seksual baik itu melalui situs jejaring sosial semisal facebook. Waw..terjadi dialog dialog yang tak pantas, gambar gambar yang tak layak. Sedangkan itu tak hanya dapat merusak moral saja namun studi terkini menyatakan bahwa pornografi dapat merusak akal atau intelegency.

Kalaupun kemudian konten pornografi karena telah dilakukan pemblokiran, tetap saja kita tak mampu menghalau predator yang menyusup secara halus dan tetap menjadi masalah jika tidak dipakai secara cerdas.

Oleh karena itu, realita ini seharusnya telah menjadi warning security bagi orang tua, pendidik dan masyarakat secara umum dalam mengawasi dunia traveling anak didunia maya sebelum kita menyesali keadaan yang terlanjur terjadi akibat pengabaian kecil yang kita lakukan.

Berikut beberapa tips yang bisa dicoba dalam rangka mengawasi kegiatan traveling dunia maya anak:

1. Tanamkan pendidikan agama dan akhlak sedini mungkin

2. Pahamkan tentang hukum internet dan juga cara manfaatkannya

3. Menjaga komunikasi yang baik dengan anak

4. Batasi waktu penggunaan internet anak 

5. Blokir semua konten pornografi

6. Memantau pertemanan anak disitus jejaring sosialnya tanpa ia ketahui jadi orang tua juga tidak boleh gaptek

7. Meletakkan komputer di tempat yang mudah dilihat

8. Ketika anak anak memiliki hobi menulis, cobalah untuk mengarahkan anak menyalurkan hobinya itu dengan bersama sama membuat sebuah blog sebagai wadah menuangkan ekspresi perasaan, atau mungkin yang hobi mendesain, membuat gambar gambar animasi dan lain sebagainya.

9. Membookmark situs situs yang bermanfaat sehingga anak tinggal masuk dan mengkilik tanpa harus mensearch sendiri melalui mesin pencari ‘google’. Termasuk juga game online yang edukatif

10. Yang utama adalah orang tua jangan berhenti untuk mendoakan kebaikan pada anaknya.

-----oO Semoga Bermanfaat Oo-----

Read More
Posted by in ,  on 01.31 2 comments

Selasa, 26 Februari 2013



Lereng Semeru- Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013:
Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.
Februari - Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA)
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.
2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.
3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)
4. Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.
5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013
April - Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.
Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/01/jadwal-uka-dan-sertifikasi-guru-2013.html#ixzz2M0vAdQLD
Read More
Posted by in ,  on 06.06 2 comments

Jumat, 22 Februari 2013

Lereng Semeru- Longlist khusus untuk Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur merupakan hasil dari pendataan PTK Dengan Formulir Digital tahun 2012 terhitung sampai batas akhir perbaikan data formulir digital  yang dikirim oleh Kankemenag Kab./Kota tanggal 22 Januari 2013.
Peserta sertifikasi akan ditetapkan dari longlist dimulai dari nomor urut teratas ke nomor urut berikutnya untuk setiap kategori, sesuai dengan kuota untuk tiap-tiap LPTK yang kemudian didistribusikan kepada tiap-tiap kabupaten/kota secara proporsional. Sementara, calon peserta sertifkasi tahun 2012 yang tidak ikut PLPG karena berhalangan yang dibenarkan oleh peraturan, maka yang bersangkutan menjadi peserta luncuran (carry out) tahun 2013, setelah datanya diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari LPTK.
Sehubungan dengan penayangan longlist ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Longlist ini masih bersifat sementara dan hanya memuat calon yang lolos verifikasi;
  2. Longlist disusun berdasarkan usia kemudian masa kerja;
  3. Penyusunan ini dilakukan berdasarkan data file yang diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur;
  4. Jika terbukti (baik melalui telaah atau laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, misal sudah lulus sertifkasi 2007 – 2012 namun masih masuk dalam longlist, TMT Pertama sbg Guru Tetap palsu, NUPTK palsu, dll ) ada calon yang memalsukan data yang berakibat merugikan  calon lain dan menguntungkan dirinya sendiri maka calon akan dikeluarkan dari longlist dan tidak diikutkan sebagai peserta;
  5. Jika terjadi kesalahan dalam penayangan data calon, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan/koreksi;
  6. Keberatan/koreksi ditujukan langsung kepada Direktur Pendidikan Madrasah, u.p. Kasubdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui Kasi Mapenda Kab./Kota yang diketahui oleh Kepala RA/Madrasah dan / atau Pengawas. Tembusan diutujukan kepada Kepala Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Jatim.
  7. Keberatan/koreksian hanya diberikan kepada calon peserta yang datanya sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah pada masa pendataan, bukan untuk calon peserta yang baru mendaftarkan diri.
  8. Keberatan/koreksian telah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 28 Februari 2013.
  9. Calon yang mendaftar sebagai peserta sertifikasi tidak sesuai dengan bidang keahliannya (contoh: Sarjana PAI mendaftar sebagai peserta sertifikasi mata pelajaran Matematika), sedangkan masa mengajarnya untuk bidang studi tersebut belum mencapai 7 tahun maka yang bersangkutan harus mengajukan revisi sebelum didiskualifikasi oleh LPTK.
  10. Untuk  Daftar nama-nama guru yang ada di daftar longlist dapat didownload sesua dengan kata gori dibawah ini :
--oO Semoga Bermanfaat Oo--
Read More
Posted by in ,  on 22.39 No comments

Minggu, 20 Januari 2013

Guru-Bermasalah-Disiplingusholis-net™- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan mengusulkan perubahan aturan tentang beban kerja guru, dari 24 jam menjadi 18 jam dalam satu minggu. Pasalnya, masih banyak guru yang belum memenuhi syarat mengajar secara tatap muka selama 24 jam seminggu.
Adapun, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 52 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam dalam satu minggu.
"Kami sedang membahas usulan, dan hampir selesai, tentang beban tatap muka guru dari 24 jam menjadi 18 jam seminggu," ujar Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo kepada suaramerdeka.com, Jumat (21/9).
Seperti diketahui, salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah wajib mengajar di dalam kelas selama 24 jam seminggu. Namun faktanya, masih banyak guru yang kekurangan jam mengajar.
Oleh karena itu, PGRI berpendapat, waktu mengajar secara tatap muka yang ideal adalah 18 jam seminggu. "Sisanya, diambil dari tugas yang dapat disetarakan dengan tatap muka, seperti tugas sebagai kepala sekolah, pembina kegiatan siswa, atau pembina ekstrakulikuler, atau tugas-tugas lainnya," terang Sulistiyo.
Diharapkan, usulan tersebut dapat sejalan dengan rencana pemerintah yang akan menambah jam belajar.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menjelaskan, ketika kebijakan penambahan jam belajar direalisasikan, kegiatan mengajar diluar kelas dapat dihitung sebagai beban kerja guru. "Misalnya guru Pancasila, dia tidak harus mengajar pelajaran Pancasila saja yang dihitung 24 jam. Tapi, membina ekstakulikuler juga dihitung," ungkap Nuh.
>>>Sumber: Suara Merdeka
Read More
Posted by in ,  on 23.00 No comments

Jumat, 18 Januari 2013

gusholis-net™- Proposal Tugas Akhir Kuliah, mungkin inilah yang disebut dengan skripsi yang sering menjadi momok terbesar bagi para Mahasiswa tingkat akhir strata 1 (S1). Sebenarnya untuk membuat skripsi bisa dikatakan gampang-gampang susah, karena menyusun skripsi akan indexdikatakan mudah oleh Mahasiswa dan Mahasiswi yang benar-benar mengikuti program bimbingan, namun akan dikatakan sulit bagi Mahasiswa yang selalu menggunakan istilah Woles aja. Penyusunan skripsi akan lebih mudah apabila kita melihat contoh skripsi yang sudah jadi untuk dijadikan bahan referensi. Namun, permasalahannya adalah jarang sekali ada yang mau meminjamkan atau memberi kita contoh skripsi gratis atau mencari di Internet download skripsi gratis. Kebanyakan mereka justru menawarkan jasa pembuatan atau penjualan contoh skripsi. Pada kesempatan kali ini, saya akan share kumpulan contoh skripsi lengkap yang dapat didownload secara gratis. Namun, contoh skripsi yang akan saya share dilarang keras untuk dijiplak dan dijadikan skripsi milik sendiri untuk diajukan. Karena, skripsi ini merupakan contoh skripsi gratis yang sengaja dishare untuk para Mahasiswa dan Mahasiswi yang sedang menempuh tugas akhir sebagai salah satu syarat menyandang gelar sarjana. Lalu, dimana saya bisa mendapatkan kumpulan contoh skripsi gratis ini? Untuk mendapatkan contoh skripsi gratis ini silahkan anda klik link download dibawah ini. Semuanya sudah lengkap dari semua jurusan perkuliahan yang ada di Indonesia.
Klik Link Download Untuk Download Contoh Skripsi !
download bulat
Read More
Posted by in ,  on 03.06 No comments

imagesgusholis-net™-  Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik agar potensi peserta didik  berkembang menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Guru yang efektif adalah yang mampu melaksanakan tujuh tugas utama guru dan berhasil mewujudkan tujuan pendidikan nasional, seperti pada satuan pendidikan dasar yaitu;

  1. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, kesehatan jiwa, serta kebersihan lingkungan
  2. Menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia yang ditandai dengan kepatuhan menjalankan ajaran agama.
  3. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
  4. Peningkatan pemahaan potensi diri, keadaran sosial yang berkarakter yang ditunjukkan dengan indikator (1) mengenal potensi kekurangan dan kelebihan diri (2) Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan. (3) Bekerja sama dalam kelompok, tolong, menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya (4) Mematuhi aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya. (5) Berkomunikasi dengan jelas dan santun.
  5. Belajar dan berinovasi meliputi (1) Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis,  dan kreatif. (2) Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan kompetitif. (3) Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya (4) Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari (5) Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar (6) Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab (7) Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis (8) Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung.
  6. Melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
  7. Berwawasan kebangsaan yang ditunjukkan dengan (1) Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan (2) Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia.
  8. Berwawasan global.

Untuk mewujudkan mutu lulusan sebagaimana terurai di atas, guru perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai. Dalam hal ini guru perlu memiliki kapasitas dan kapabelitas dalam mewujudkan tujuan  pendidikan menjadi prilaku siswa dalam realita. Guru mampu merealisasikan cita-cita menajadi nyata.

Atas dasar  pertimbangan itu, maka penilaian kinerja guru fokus pada tiga fungsi utama yaitu:

Pertama, merencanakan pembelajaran  yang meliputi (1) memformulasikan tujuan  pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik (2) menyusun  bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir (3) merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif (4)  memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran (4) menilai kemajuan belajar siswa. Tugas yang keempat terintegrasi dalam tugas penilaian.

Kedua, melaksanakan kegiatan pembelajaran yang efektif. Pembelajaran yang efektif adalah pembelajaran yang mencapai tujuan. Pada fungsi ini guru perlu (1) memulai pembelajaran  dengan  target yang terukur  atau efektif (2) menguasai materi dan dapat menyampaikan materi pelararan (3) menerapkan strategi pembelajaran yang memfasilitasi siswa menguasai materi dan meningkat keterampilan belajarnya (4) memanfaatkan sumber dan media belajar (5) meningkatkan keterlibatan siswa sehingga mendapat pengalaman belajar (6) menggunakan bahasa yang baik dan benar yang sehingga dapat membantu meningkatkan pamahaman secara jelas.

Ketiga, melaksanakan penilaian otententik. Guru menggunakan alat penilaian untuk memantau keberhasilan siswa belajar secara bekala. Untuk mendapatkan hasil penilaian yang sahih guru perlu menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian. Target penting dalam penilaian adalah mengukur kesesuaian antara target yang terdapat dalam RPP dengan pencapaian nyata yang dapat siswa capai. Keberhasilan guru juga diukur dengan kemampuan untuk memanfatkan berbagai  hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan  bahan perbaikan rancangan pembelajaran selanjutnya.

Untuk menunjang keberhasilan menjadi guru yang efektif kepala sekolah perlu memfasilitasi guru agar dapat mengembangkan kapasitas guru dalam berbagai dimensi di bawah ini.

Dimensi pertama dapat menunjukkan  kapasitasnya dalam menguasai ilmu pengetahuan  yang meliputi indikator di bawah ini.

  1. Menguasai materi pelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
  2. Menguasai teori, prinsip dan prosedur mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik dalam kegiatan mengajar.
  3. Menggunakan pengetahuan tentang kapasitas akademis, peta sosial ekonomi, bakat dan minat siswa untuk kepentingan peningkatan mutu belajar siswa.
  4. Menguasi pengetahuan  tentang cara mengintegrasikan tugas medidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,  melatih, menilai dan mengevaluasi dalam pelaksanaan pembelajaran.
  5. Menguasai pengetahuan tentang cara mendisain persiapan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran menilai hasil belajar.
  6. Menggunakan  keterampilan mengendalikan proses pembelajaran sesuai dengan rencana.
  7. Merancang insturmen penilaian hasil belajar untuk menghimpun kemajuan belajar siswa, melakukan remedial dan pengayaan.
  8. Menguasai pengetahuan melalui pengembangan daya baca tulis dan mengarahkan pembelajar yang efektif sehingga siswa menguasai materi pelajaran, menerapkan ilmu pengetahuan untuk berkarya, memecahkan masalah
  9. Menguasai pengetahuan dalam mengembangkan kecakapan  berpikir kritis, kreatif, inovatif, logis dan imajinatif melalui kegiatan belajar mandiri, kolaboratif, dan interaktif.
  10. Menguasai cara mengembangkan kapasitas  potensi, daya kolaborasi,  daya kreasi, dan  prestasi diri siswa yang berkontribusi terhadap perwujudan keunggulan.

Dimensi kedua,  menunjang pengembangan kapasitas pengetahuan yang diperlukan sebagai guru dan memperbaiki keterampilan dalam menunaikan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan evaluator, maka guru wajib  menuaikan tugas belajar dan berlatih. Dalam hal ini guru dapat melakukan tugas berikut:

  1. Belajar mandiri baik secara individual maupun dalam kolaborasi tim.
  2. Melaksanakan tugas belajar seperti mengikuti pelatihan, temu kerja, dan mengikuti pendidikan lanjutan diri  melalui  membaca, riset, dan kerja sama serta mampu mengekspresikan pikiran dalam bentuk lisan, tulisan atau karya inovatif.
  3. Mengembangkan kerja sama melalui perluasan jejaring profesional dan sosial.
  4. Menggunakan ilmu  pengetahuan dalam kegiatan penelitian dan mengembangkan karya inovatif untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pekerjaan.

Dimensi ketiga guru mampu mengimplementasikan  manajemen pembelajaran kinerja yang diukur dengan berbagai  indikator berikut:

  1. Menggunakan kalender pendidikan, peraturan akademik dan prinsip-prinsip penyusunan KTSP
  2. Merencanakan pembelajaran  yang penunaikan tugasnya berwujud silabus dan RPP yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan siswa pda tingkat satuan pendidikan.
  3. Mengembangkan instrumen penilaian yang mengukur ketercapaian target mutu pada tiap indikator hasil belajar yang memenuhi standar kompetensi lulusan.
  4. Melaksanakan pembelajaran  sesuai dengan skenario yang dirancang dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
  5. Melaksanakan penilaian yang ditindaklanjuti dengan melakukan analisis butir soal, menilai kinerja belajar siswa dalam tujuan pembelajaran, melaksanakan kegiatan remedial dan pengayaan, selanjutnya melaksanakan evaluasi dan tindaklanjut perbaikan

Dimensi keempat guru menunaikan tugas birokratis yang dapat direkam dalam bentuk portofolio yang  dapat dilihat dalam berbagai indikator pemenuhan tugas sebagai berikut:

  1. Memenuhi tugas 37,5 jam per minggu atau memenuhi tugas 24 jam.
  2. Hadir sesuai jadwal,  tepat waktu, menggunakan waktu efektif, dan mengahiri tugas tepat waktu.
  3. Menghasilkan karya ilmiah atau karya inovatif
  4. Memiliki stabilitas emosi  dalam berinteraksi di kelas maupun di luar kelas.
  5. Disiplin menggunakan bahasa yang komunitkatif dan santun.
  6. Berpakaian rapih untuk  menunjang penampilan sebagai pendidik  yang menjadi  teladan.
  7. Mengikuti kegiatan resmi, upacara bendera, memenuhi perintah terpat waktu.
  8. Melaksanakan kerja sama peningkatan mutu diri melalui kegiatan organisasi profesi
  9. Partisipatif dalam memecahkan masalah sekolah maupun masyarakat.
  10. Memenuhi standar prestasi kerja.

Dimensi Kelima, yaitu akuntabilitas guru dalam menunaikan tugas mengajar dan membimbing siswa agar memenuhi standar kompetensi lulusan.  Produktivitas guru perlu dilihat dari pengaruh penunaian tugasnya terhadap hasil belajar siswa yang ditunjukkan dangan;

  1. Kesuaian nilai yang siswa peroleh dengan kriteria ketuntasan minial (KKM) dan target nilai UN tingkat satuan pendidikan.
  2. Menunjukkan kecakapan berpikir kritis, kreatif, logis, dan imajinatif yang dibuktikan dengan produk belajar siswa atau bukti penilaian otentik yang terlihat pada RPP, hasil karya siswa, dan instrumen penilaian yang guru gunakan.
  3. Kesesuaian target pembinaan dengan realitas yang dicapai dalam prestasi seperti proposal kegiatan, produk kompetisi, penghargaan, atau karya inovatif lain yang siswa pamerkan.
  4. Kesuaian pencapaian  hasil belajar dalam pengembangan karakter dengan target pada tingkat satuan pendikan yang ditunjukkan dengan tingkat ketidakhadiran, tingkat penyimpangan prilaku, dan pembiasaan hidup seperti dalam cara memelihara kebersihan, ketertiban siswa masuk kelas dsb.
  5. Kesesuaian target pengembangan keterampilan dengan realitas yang dicapai melalui proses pembelajaran yang dilihat dari karya inovatif siswa yang menunjang meningkatnya keunggulan sekolah.

Berdasarkan uraian mengenai berbagai kegiatan yang wajib guru tunaikan maka nilai kinerja guru seharusnya dilihat dengan lima dimensi penilaian sebagai berikut:

  1. Fortofolio guru yang dihimpun sekurang-kurangnya dalam dua tahun terakhir, yang meliputi pemenuhan tugas 24 jam atau 37’5 jam per minggu, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
  2. Hasil uji kompetensi yang mengukur penguasaan pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas guru.
  3. Hasil penilaian kinerja bidang manajemen pembelajaran dan penunaian tugas utama dalam bentuk angka kredit.
  4. Rekaman kinerja dalam pelaksanaan PKB dan pengembangan profesi.
  5. Produktivitas kinerja belajar siswa yang menjadi tanggung jawabnya.

Dalam rangka menghimpun data kinerja pada tahun 2012 Kemendikbud telah menyederhanakan   instrumen penilaian kinerja guru. Untuk mempercepat pemahaman seluruh pihak yang berkepentingan, sejalan dengan kegiatan sosialisasi yang sedang dilaksanakan, berikut dilampirkan instrumen PK guru.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Untuk itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG dilaksanakan.

Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang siap diunduh.

1

Permenpan16-2009_JafungGurudanAKnya.pdf

2

permendiknas38-2010_Penys-Jafung-Guru-da…

3

Permendiknas35-2010_Juknis-Jafung-dan-AK…

4

Per Menpan+Mendiknas2010_JuklakJafungGur…

5

Buku 1 PKB Guru.pdf

6

Buku 2 Domlak PK Guru.pdf

7

Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kreditnya.p…

8

Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan PKB.pd…

9

penilaian-kinerja-guru_pedoman-pengawas.…

10

ped_pk_kepsek.pdf

11

ped_pk_kaprog_smk-mak.pdf

12

ped_pk_kalab.pdf

13

Rangkuman prosedur PKG.ppt

14

Tabel Peningkatan AK Jafung Guru.doc

15

Perhitungan Soal PAK PK GURU.doc

16

Penskoran dan skala konversi.doc

17

Lampiran 2B laporan dan ev guru BP.doc

18

Lampiran 1D Form Penghitungan AK PKG.doc…

19

Lampiran 1B laporan dan ev PKG.doc

20

Lampiran 1 C rekap hasil PKG.doc

21

Kompetensi Guru Kelas dan Cara Menilai.d…

22

Kompetensi Guru BK dan Cara Menilai.doc

--oO(Semoga Bermanfaat)Oo--

>>disarikan dari berbagai sumber

Read More
Posted by in ,  on 02.44 No comments

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search Our Site

Sample Text