gusholis-net™- Dalam situs resmi Serifikasi Guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan juknis tahapan-tahapan verifikasi bakal calon peserta sertifikasi guru 2103. Berdasarkan petunjuknya, perekutan sertifikasi 2013 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan, Formulir A1 yang biasanya ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, sekarang hanya LPMP yang berhak mencetak dan menandatangani A1. Petunjuk selengkapnya silahkan download disini.
Melalui situs tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengumumkan para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Bagi teman-teman guru belum memiliki sertifikat pendidik, pastikan bahwa anda sudah terdaftar dalam "listview" tersebut. Bagaimana caranya??????????
1. Silahkan masuk ke situs resmi Sertifikasi Guru disini
2. Klik Daftar guru belum bersertifikat pendidik
3. Klik Pencarian
4. Masukkan "NUPTK" anda dan klik "gambar search" atau tekan "enter"
5. Silahkan tunggu dan jika anda terdaftar, maka muncul halaman seperti berikut:
6. Jika ingin di print, silahkan tekan "ctrl + P"
7. Sukses selalu bersama kita semua. Amien!
Melalui situs tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengumumkan para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Bagi teman-teman guru belum memiliki sertifikat pendidik, pastikan bahwa anda sudah terdaftar dalam "listview" tersebut. Bagaimana caranya??????????
1. Silahkan masuk ke situs resmi Sertifikasi Guru disini
2. Klik Daftar guru belum bersertifikat pendidik
3. Klik Pencarian
4. Masukkan "NUPTK" anda dan klik "gambar search" atau tekan "enter"
5. Silahkan tunggu dan jika anda terdaftar, maka muncul halaman seperti berikut:
6. Jika ingin di print, silahkan tekan "ctrl + P"
7. Sukses selalu bersama kita semua. Amien!
- Semoga Bermanfaat -
>>>>> Sumber: Informasi Sertifikasi Guru
0 komentar:
Posting Komentar