Adapun, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 52 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam dalam satu minggu.
"Kami sedang membahas usulan, dan hampir selesai, tentang beban tatap muka guru dari 24 jam menjadi 18 jam seminggu," ujar Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo kepada suaramerdeka.com, Jumat (21/9).
Seperti diketahui, salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah wajib mengajar di dalam kelas selama 24 jam seminggu. Namun faktanya, masih banyak guru yang kekurangan jam mengajar.
Oleh karena itu, PGRI berpendapat, waktu mengajar secara tatap muka yang ideal adalah 18 jam seminggu. "Sisanya, diambil dari tugas yang dapat disetarakan dengan tatap muka, seperti tugas sebagai kepala sekolah, pembina kegiatan siswa, atau pembina ekstrakulikuler, atau tugas-tugas lainnya," terang Sulistiyo.
Diharapkan, usulan tersebut dapat sejalan dengan rencana pemerintah yang akan menambah jam belajar.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menjelaskan, ketika kebijakan penambahan jam belajar direalisasikan, kegiatan mengajar diluar kelas dapat dihitung sebagai beban kerja guru. "Misalnya guru Pancasila, dia tidak harus mengajar pelajaran Pancasila saja yang dihitung 24 jam. Tapi, membina ekstakulikuler juga dihitung," ungkap Nuh.
>>>Sumber: Suara Merdeka
0 komentar:
Posting Komentar