Blogger news

  • Enter Slide 1 Title Here

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • Enter Slide 2 Title Here

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • Enter Slide 3 Title Here

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Selasa, 01 Oktober 2013

Screenshot_1

Lereng Semeru - DAPODIKDAS yang sudah dinantikan akhirnya dirilis pada 1 Oktober 2013 bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

Rilis pertama dengan beberapa catatan:

  1. Prefill sedang dalam migrasi server.
  2. Kode registrasi akan di kirim via email sembari login ke web utk prov/kab/kota di generate ulang.
  3. Aplikasi versi beta / demo / testing yang pernah beredar mohon tidak digunakan. juga untuk data prefilnya versi testing tidak akan digunakan kembali.

Silahkan download Aplikasi dan Petunjuk Lengkapnya untuk dipelajari terlebih dahulu di link download yang kami sediakan.

Download Aplikasi Dapodik v 2.0

--oO{Semoga Bermanfaat}Oo--

Read More

Selasa, 24 September 2013


Lereng Semeru- Pemerintah membuat buku pelajaran Kurikulum 2013 dua jenis, yaitu buku pegangan guru dan buku pelajaran untuk siswa. Untuk menghindari masuknya buku yang tidak layak masuk Sekolah Dasar (SD) Buku Kurikulum 2013 disusun oleh tim yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Penerbit-penerbit buku hanya akan memiliki hak untuk menggandakan, tidak menyusun buku pelajaran.
Di tahun awal penerapannya Kurikulum 2013 dilaksanakan di kelas 1 dan 4. Secara bertahap Kurikulum pengganti KTSP ini diterapkan, ditarget pada tahun 2015 semua sekolah sudah menerapkan Kurikulum Baru. Buku ajar bagi guru dan siswa diberikan secara gratis, dan juga bisa didownload layaknya Buku Sekolah Elektronik (BSE) pada tahun sebelumnya.
Kurikulum 2013 untuk SD dan sederajat menggunakan model pembelajaran tematik integratif. Model pembelajaran ini, materi ajar tidak disampaikan berdasarkan mata pelajaran tertentu, melainkan dalam bentuk tema-tema yang mengintegrasikan seluruh mata pelajaran. Setiap satu semester rata-rata ada 4 tema. Inilah buku pegangan guru SD Kurikulum 2013 untuk kelas 1 dan 4 yang bisa didownload:
Download Buku Pegangan Guru Kelas 1 SD Kurikulum 2013
Download Buku Pegangan Guru Kelas 4 SD Kurikulum 2013
Download Buku Pegangan Siswa Kurikulum 2013 Untuk Kelas 1 SD
·         Buku Pegangan Guru Kelas 1: PAI dan Budi Pekerti | DOWNLOAD
·         Buku Pegangan Guru Kelas IV: PAI dan Budi Pekerti | DOWNLOAD
Download Buku Pegangan Siswa Kurikulum 2013 Untuk Kelas 1 SD
·         Buku Siswa Kelas 1: PAI dan Budi Pekerti | DOWNLOAD
·         Buku Siswa Kelas 1: Tema 1 Diriku | DOWNLOAD
·         Buku Pegangan Guru Kelas 1: Tema 1 Diriku | DOWNLOAD
·         Buku Siswa Kelas 1: Tema 2 Kegemaranku | DOWNLOAD
·         Buku Pegangan Guru Kelas 1: Tema 2 Kegemaranku | DOWNLOAD
·         Buku Siswa Kelas 1: Tema 3 Kegiatanku | DOWNLOAD
·         Buku Pegangan Guru Kelas 1: Tema 3 Kegiatanku | DOWNLOAD
·         Buku Siswa Kelas 1: Tema 4 Keluargaku | DOWNLOAD
·         Buku Pegangan Guru Kelas 1: Tema 4 Keluargaku | DOWNLOAD
Download Buku Pegangan Siswa Kurikulum 2013 Untuk Kelas IV SD
·         Buku Siswa Kelas IV: PAI dan Budi Pekerti | DOWNLOAD
·         Buku Siswa Kelas IV: Tema 1 Indahnya Kebersamaan | DOWNLOAD
·         Buku Pegangan Guru Kelas IV: Tema 1 Indahnya Kebersamaan | DOWNLOAD
·         Buku Siswa Kelas IV: Tema 2 Selalu Berhemat Energi | DOWNLOAD
·         Buku Siswa Kelas IV: Tema 3 Peduli Terhadap Makhluk Hidup | DOWNLOAD
·         Buku Pegangan Guru Kelas IV: Tema 3 Peduli Terhadap Makhluk Hidup | DOWNLOAD
·         Buku Siswa Kelas IV: Tema 4 Berbagai Pekerjaan | DOWNLOAD
·         Buku Pegangan Guru Kelas IV: Tema 4 Berbagai Pekerjaan | DOWNLOAD
Buku-buku pelajaran BSE Kurikulum 2013 di atas bisa juga didownload gratis di situs bse.kemdikbud.go.id. Rencananya buku pelajaran SD di Kurikulum 2013 akan berlaku sekali pakai. Untuk tahun berikutnya, pemerintah akan mencetak buku baru. Setiap tahun akan dicetak buku pelajaran baru untuk SD.
Read More

Minggu, 15 September 2013

Salam Pramuka ! Hallo sobat setia Lentera Ilmu khususnya kakak-kakak pembina Pramuka. Ada informasi terbaru mengenai perubahan seragam Pramuka, mulai dari Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega, dan Pembina semuanya mengalami Perubahan. Tentu saja informasi ini sangat penting bagi kakak-kakak pembina Pramuka, untuk disampaikan kepada adik-adik Pramuka yang ada di pangkalannya masing-masing.
Silahkan lihat gambar di bawah ini ! 1. Pakaian harian siaga putri


2. Seragam muslim siaga putri

3. Seragam harian penggalang putri




4. Seragam muslim penggalang putri








5. Seragam harian penegak dan pandega putri





6. Seragam muslim penegak dan pandega putri

7.  Seragam harian pembina putri



8. Seragam muslim pembina putri



9.  Seragam harian andalan dan anggota majelis pembimbing putri



10. Seragam muslim andalan dan anggota majlis pembimbing putri



11. Seragam upacara anggota dewasa putri



12. Seragam upacara muslim anggota dewasa putri



13. Seragam kegiatan putri (contoh alternatif)



14. Seragam tambahan putri (Blazer)



15. Seragam harian siaga putra



16. Seragam muslim siaga putra

17. Seragam harian penggalang putra



18. Seragam muslim penggalang putra



19. Seragam harian penegak dan pandega putra



20. Seragam muslim penegak dan pandega putra



21. Seragam harian pembina pramuka andalan dan anggota majelis pembimbing putra



21. Seragam muslim pembina pramuka andalan dan anggota majelis pembimbing putra



22. Seragam upacara anggota dewasa putra



23. Seragam kegiatan putra (contoh alternatif)



24. Seragam tambahan putra (jas)



25. Kacu




Gimana lebih modis and trendi kan modelnya. siiiip dah, maju terus Pramuka INDONESIA,
Jika anda belum puas juga mau download "Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 174 Tahun 2012", klik link
 dibawah ini.
Atau anda membutuhkan materi-materi Pramuka lainnya silahkan klik disini
Akhir kata mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan dihati anda semua.
Read More
Posted by in , ,  on 19.54 2 comments

Sabtu, 13 Juli 2013

Screenshot_2Lereng Semeru – Setelah lama sekali tidak posting artikel Bertepatan dengan datangnya Bulan Ramadhan 1434 H ini, saya akan mencoba membahas tentang Web Gratis yang diperuntukkan Guru Indonesia. Universitas Airlangga menyediakan domain khusus buat guru-guru di Indonesia, sebagai sumbangsih dan pengabdiannya di dunia edukasi.

Saat ini sudah ada 19.251 guru terdaftar dari berbagai mapel dari berbagai belahan Indonesia. Selain dapat membuat blog, guru-guru langsung otomatis berkolaborasi dengan rekan-rekan guru mata pelajaran sejenis, juga dengan guru-guru yang lain.

Bagaimana cara untuk memperoleh web gratis ini??? Yuk, simak caranya!! Winking smile 

1. Lakukan regitrasi di sini

image

Untuk melakukan registrasi anda bisa melengkapi data-data pada form, seperti tampak pada gambar diatas.

Pada isian “Nama Web” anda bisa mengisi dengan nama web blog anda, misal catur. Nama web hanya bisa diisikan sekali saja, jadi harap dipertimbangkan sebelum mengisinya.

Data “ID” dan “password” harap dicatat, karena data tersebut digunakan untuk login ke menu manajemen web blog anda.

Setelah melengkapi data-data pada form tersebut, dan bila berhasil, maka anda akan menuju halaman web blog anda.

2. Selanjutnya ikuti langkah-langkahnya sesuai panduan. Silahkan download di sini

--oO Semoga Bermanfaat Oo--

Read More

Senin, 20 Mei 2013

images_2Lereng Semeru - Selain mendata satuan pendidikan dan peserta didik, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga diperuntukkan untuk menjaring data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Sehingga, Dapodik bisa berfungsi sebagai referensi bagi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat Pembinaan PTK) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) tunjangan guru.

“Jadi Dapodik ini menjaring tiga entitas data, yang salah satunya adalah PTK. Data PTK yang dijaring Dapodik ini, kemudian dijadikan sumber atau referensi bagi Direktorat Pembinaan PTK untuk menerbitkan SK, misalkan SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil,” ujar Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Supriyatno menambahkan, selama ini beredar isu yang tidak benar, bahwa Dapodik seolah-olah telah menjadi penentu bagi penerbitan SK tunjangan guru.

Padahal yang benar, Dapodik hanya menjaring data PTK, tidak menetapkan. Yang menetapkan adalah Direktorat Pembinaan PTK,” tegas Supriyatno. “Jadi, misalnya tentang terbitnya SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, itu ya tentu melalui proses sebagaimana yang tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.

Data dalam Dapodik, lanjut Supriyatno, harus lengkap, wajar dan benar. Karena Dapodik telah ditetapkan sebagai referensi bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan amanah Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.

Jadi bagi yang belum melengkapi data dalam Dapodik, diharapkan segera melengkapinya,” tegas Supriyatno.

Sekilas Tentang Program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS
Program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di sekolah swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Program yang diberikan kepada GBPNS ini bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Program ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah; kedua, mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya; dan ketiga, memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS. Besaran program ini adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dengan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Guru Penerima
Sebagaimana disebutkan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, ada 7 (tujuh) kriteria yang harus dipenuhi GBPNS sebelum menerima tunjangan. Pertama, GBPNS merupakan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; kedua, memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru; ketiga, memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

Keempat, ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir tiga (3) dikecualikan bagi: a) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; b) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; c) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu; d) Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan; e) Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu; f) Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi; g) Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia; h) Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.

Kelima, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK); keenam, memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF; dan ketujuh, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.*
--oOSemoga Bermanfaat)Oo--
Read More

Rabu, 15 Mei 2013

PANCASI2Lereng Semeru - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan menghapus Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD). Mulai tahun ajaran 2013-2014 siswa SD atau sederajat yang akan naik ke jenjang ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak perlu direpotkan untuk mengikuti UN.
Menurut informasi yang dilansir dari setkab.go.id Kamis (16/05), secara resmi Pemerintah telah menghapus UN untuk tingkat SD. Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik integratif.
Maka, pelaksanaan ujian nasional untuk tingkat sekolah dasar (UN SD) mulai tahun ajaran 2013-2014 akhirnya di hapus oleh Pemerintah.
Penghapusan UN SD ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, terkait tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pekan lalu, 7 Mei 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut pencapaian kompetensi dan memperbaiki proses belajar.
"Penilaian hasil belajar digunakan untuk Menilai pencapaian kompetensi peserta didik. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan Memperbaiki proses pembelajaran", isi dalam PP tersebut.
Selain itu, dalam Pasal 64 Ayat (2e) PP 32/2013 ini disebutkan, Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP 32/2013, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
Pasal 67 Ayat (1a) menyatakan, UN untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini dilakukan terkait memperkuat program wajib belajar sembilan tahun dan kurikulum baru.

Sumber: www.merdeka.com

Read More
Posted by in ,  on 23.11 No comments

Rabu, 08 Mei 2013

image
Lereng Semeru - Langkah-langkah pemasukan laporan penggunaan dana BOS
  1. Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id
  2. Di layar ada kotak isian untuk memasukkan kode registrasi sekolah dan password. Bacalah petunjuk pengisiannya. Jika tdk mengetahui kode regristrasi, tanyakan pada dinas pendidikan kab/kota setempat, ke petugas dapodik
  3. Setelah berhasil, tekanlah tombol "Ubah" kemudian masukkanlah data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen 
  4. Setelah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tsb akan terekam di sistem pelaporan.
  5. Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah "Log out"
    Jika terjadi masalah silahkan email ke: pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, nmr registrasi dan npsn

Read More

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search Our Site

Sample Text